Perusahaan dalam kerangka Sosio-spiritualitas

Perusahaan dalam kerangka Sosio-spiritualitas

Dalam kerangka spiritualitas, manusia merupakan khalifah atau pemegang amanah di muka bumi yang memiliki tanggung jawab. Keberadaan perusahaan sebagai bagian dari komunitas sosial di muka bumi juga tak lepas dari kewajiban mengemban amanah. Baik memelihara hubungan internal perusahaan, antara perusahaan dan lingkungan sosialnya, maupun perusahaan dengan Tuhan yg terefleksikan dalam ketaatan terhadap syariat-Nya.

Islam adalah agama sekaligus sebagai sebuah mabda’ (ideologi) yang memiliki ajaran yang paripurna. Islam tidak hanya mengatur ranah ritual, tetapi juga mampu menembus ruang-ruang publik termasuk sistem sosial dan ekonomi. Itulah sebabnya mengapa Islam tetap layak, masih relevan, dan harus masuk ke wilayah publik. Maka, aspek hubungan Ilahiah yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam hal ini antara lain:
·                Menjual produk dan jasa yang halal, seperti tidak menjual minuman keras dan jasa yang mengandung riba atau bunga, penipuan, judi, dll
·                Melaksanakan muamalah secara syar’i
Artikel Terkait Lainnya
·                Memenuhi hak pihak lain terhadap perusahaan, seperti tidak bertanggung jawab secara “terbatas” terhadap kreditor, pemenuhan hak wajar pegawai, kewajiban menaati peraturan ulil amri (pemerintah), dan lainnya
·                Memenuhi hak lingkungan dan sosial. “Dan janganlahkamumembuatkerusakan di mukabumi, sesudah (Allah) memperbaikinyadanberdoalahkepada-Nya” (QS Al A’raaf :56). “Tidakberimankepadaku, tidakberimankepadaku, tidakberimankepadaku, orang yang padamalamharitidurdalamkeadaankenyangsementaratetangganyakelaparandandiamengetahuihaltersebut.” (HR Al Bazzar).
·                Membangun dan meningkatkan kompetensi, pola sikap,dan budaya yang amanah terhadap aspek individu seluruh komponen dalam perusahaan dalam kerangka pengembangan SDM
·                Tidak memberikan edukasi yang tercela, terutama perusahaan yang berorientasi pada penyiaran publik atau media
·                Tidak menghalalkan segala cara dalam melakukan aktivitas pemasaran dan pelayanan pelanggan, seperti mengumbar aurat dan pembohongan kemanfaatan produk, dll
Namun, tentu aspek ini akan secara sempurna berjalan jika didukung oleh undang-undang atau peraturan pemerintah yang tegas mengatur dan membatasi segala aspek yang bertentangan dengan syariah. Karena efek aturan yang terformalisasi akan menjadi sebuah pengondisian kepada masyarakat, khususnya perusahaan dalam menjalankan aktivitas operasionalnya, tentu dibarengi dengan inisiasi dan kesadaran dari perusahaan sendiri dalam menaati setiap aspek yang diwajibkan sebagai pengemban amanah di muka bumi (khalifah).

Penerapan dan konsistensi terhadap aspek spiritualitas ini bahkan akan secara simultan memberikan ruang pertanggungjawaban yang memadai bagi perusahaan untuk mencapai tujuan utamanya, yakni keuntungan yang berkah. Perspektif Khalifatullah fil Ardh yang dikembangkan oleh Triyuwono (2006) juga memberikan analogi sebagai generalised other dalam arti bahwa perspektif tersebut memiliki standar tunggal dan universal, ini berarti bahwa setiap “diri” manusia (yaitu, mereka yang mengenal nilai-nilai Ilahi) secara sadar akan menerima perspektif tersebut sebagai satu-satunya perspektif yang dapat melintas batas-batas dimensi ruang dan waktu.
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...