Prinsip-Prinsip Akuntabilitas di
Indonesia
Dalam
pelaksanaan akuntabilitas dalam lingkungan pemeriintah, perlu memperhatikan
prinsip-prinsip akuntabilitas, seperti dikutip LAN dan BPKP yaitu sebagai
berikut :
1.
Harus
ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan pengelolaan
pelaksanaan nisi agar akuntabel.
2.
Harus
merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber daya secara
konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Harus
dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
4.
Harus
berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh.
5.
Harus
jujur, objektif, transparan dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen
instansi pemerintah dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran
kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas.
Selain
prinsip-prinsip tersebut, akuntabilitas
kinerja harus juga menyajikan penjelasan tentang deviasi antara realisasi
kegiatan dengan rencana serta keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian
sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan akuntabilitas ini,
diperlukan pula perhatian dan komitmen yang kuat dari atasan langsung instansi
memberikan akuntabilitasnya, lembaga perwakilan dan lembaga pengawasan, untuk
mengevaluasi akuntabilitas kinerja instansi yang bersangkutan.
Dalam
penyelenggaraan akuntabilitas instansi pemerintah, perlu memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Harus
ada komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh staf.
2.
Harus
merupakan suatu sistem yang dapat menjamin kegunaan sumber-sumber daya secara
konsisten dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Harus
dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran.
4.
Harus
berorientasi kepada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh.
5.
Harus
jujur, obyektif, dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen instansi
pemerintah dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan
penyusunan laporan akuntabilitas.
Manajemen
suatu organisasi dapat dikatakan sudah akuntabel apabila dalam pelaksanaan
kegiatannya telah :
1.
Menentukan
tujuan (goal) yang tepat.
2.
Mengembangkan
standar yang dibutuhkan untuk pencapaian
tujuan (goal) tersebut.
3.
Secara
efektif mempromosikan penerapan pemakaian standar.
4.
Mengembangkan
standar dan operasi secara ekonomi dan efesien.
Tujuan
merupakan sesuatu yang ingin dicapai dalam suatu kerangka waktu (time frame)
tertentu dalam upaya untuk menentukan
tercapai atau tidak tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, perlu dibuat suatu
standar mengenai tingkat pencapaian yang dikehendaki. Ini berarti diperlukan suatu
tolak ukur untuk menentukan sejauh mana kegiatan yang dilaksanakan telah
mencapai tujuan yang ditetapkan sejak awal.
Agar
dapat berfungsi dengan baik, dalam menerapkan suatu sistem akuntabilitas, perlu
diterapkan :
1.
Pernyataan
yang jelas mengenai tujuan dari sasaran dari kebijakan dan program.
Hal terpenting dalam membentuk suatu
sistem akuntabilitas adalah mengembangkan suatu pernyataan tujuan dengan cara
yang konsisten. Pada dasarnya, tujuan dari suatu kebijakan dan program dapat
dinilai, akan tetapi kebanyakan dari pernyataan tujuan yang dibuat terlalu
luas, sehingga mengakibatkan kesulitan dalam pengukurannya. Untuk itu
diperlukan suatu pernyataan yang realistis dan dapat diukur.
2.
Pola
pengukuran tujuan.
Setelah tujuan dibuat dan hasil dapat
diidentifikasikan, perlu ditetapkan suatu indikator kemajuan dengan mengarah
pada pola pencapaian tujuan dan hasil.
Ini adalah tugas yang paling kritis
dan sangat sulit dalam menyusun suatu sistem akuntabilitas. Memilih indikator
untuk mengukur suatu arah kemajuan pencapaian tujuan kebijakan dan sasaran
program membutuhkan cara-cara dan metode tertentu agar indikator terpilih dan
mencapai hal yang dibagikan oleh pembuat kebijakan.
3.
Pengakomodasian
sistem insentif.
Pengakomodasian sistem yang insentif
merupakan suatu sistem yang perlu disertakan dalam sistem akuntabilitas.
Penerapan sistem insentif harus dilakukan denga hati-hati. Adakalanya sistem
insentif akan mengakibatkan hasil yang berlawanan dengan yang direncanakan.
4.
Pelaporan
dan penggunaan data.
Suatu sistem akuntabilitas kinerja
akan dapat menghasilkan data yang cukup banyak. Informasi yang dihasilkan tidak
akan berguna kecuali dirancang dengan hati-hati, dalam arti informasi yang
disajikan benar-benar berguna bagi pimpinan, pembuat keputusan, manajer-manajer
program dan masyarakat. Bentuk dan isi laporan harus dipertimbangkan sedemikian
rupa, ini merupakan pedoman pelaporan informasi dalam suatu sistem
akuntabilitas.
5.
Pengembangan
kebijakan dan manajemen program yang dikoordinasikan untuk mendorong
akuntabilitas.
Pengembangan sistem akuntabilitas
harus dilakukan dengan cara yang terkoordinasikan, tidak secara independen
program demi program.
Akuntabilitas
juga menyajikan deviasi (selisih, penyimpangan) antara realisasi
kegiatan dengan rencana dan keberhasilan/kegagalan pencapaian sasaran.
Berdasarkan
Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang
ditetapkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara, pelaksanaan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) harus berdasarkan
antara
lain pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Adanya
komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi yang bersangkutan.
2.
Berdasarkan
suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten
dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
3.
Menunjukkan
tingkat pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan Berorientasi pada
pencapaian visi dan misi, serta hasil dan manfaat yang diperoleh.
4.
Jujur,
objektif, transparan, dan akurat.
5.
Menyajikan
keberhasilan/kegagalan dalam pencapaian sasaran dan tujuan yang telah
ditetapkan.
Selain
prinsip-prinsip tersebut di atas, agar pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah lebih efektif, sangat diperlukan komitmen yang kuat dari
organisasi yang mempunyai wewenang dan bertanggung jawab di bidang pengawasan
dan penilaian terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Di
Indonesia, kewajiban instansi pemerintah untuk menerapkan sistem akuntabilitas
kinerja berlandaskan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999
tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam Inpres tersebut
dinyatakan bahwa akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah perwujudan
kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan
atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran
yang telah ditetapkan melalui pertanggungjawaban secara periodik.
Sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan suatu tatanan, instrumen
dan metode pertanggungjawaban yang intinya meliputi tahap-tahap sebagai
berikut:
1.
Penetapan
perencanaan strategi;
2.
Pengukuran
kinerja;
3.
Pelaporan
kinerja;
4.
Pemanfaatan
informasi kinerja bagi perbaikan kinerja secara berkesinambungan.
Loading...
loading...