Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)


Definisi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Menurut Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. “Standar Akuntansi Pemerintah adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan  keuangan pemerintah”. Dengan demikian, SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia. SAP diterapkan dalam lingkup pemerintahan yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan organisasi dilingkungan pemerintah pusat/daerah.
Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
Menurut PP No. 71 (2010:1) kerangka konseptual merumuskan konsep yang  mendasari penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintah yang selanjutnya dapat disebut standar. Tujuannya menjadi acuan bagi :
1)             Penyusunan standar dalam melaksanakan tugasnya.
2)             Penyusunan  laporan  keuangan  dalam  menanggulangi  masalah  akuntansi yang belum diatur dalam standar.
3)             Pemeriksa  dalam  memberikan  pendapat  mengenai  apakah  laporan keuangan disusun sesuai dengan standar.
4)             Para pengguna laporan keuangan dalam menafsir informasi yang disajikan pada  laporan  keuangan  yang  disusun  sesuai  dengan  Standar  Akuntansi Pemerintah.
Kerangka konseptual berfungsi sebagai acuan dalam hal terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam standar akuntansi pemerintah. Terjadinya  pertentangan antara kerangka konseptual dan standar, maka ketentuan standar  diunggulkan relative terhadap kerangka konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan dapat sejalan dengan pengembangan standar akuntansi pemerintahan dimasa depan.
Lingkungan Akuntansi Pemerintah
Menurut PP No. 71 (2010 : 2) lingkungan akuntansi pemerintahan sebagaimana yang terungkap di dalam Standar Akuntansi Pemerintah :
1.             Lingkungan operasional organisasi pemerintah berpengaruh terhadap karakteristik tujuan akuntansi dan pelaporan keuangannya.
2.             Ciri-ciri penting lingkungan pemerintah yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan adalah sebagai berikut :
a.              Ciri utama struktur pemerintahan dan pelayanan yang diberikan :
1)            Bentuk umum pemerintahan dan pemisahan kekuasaan
2)            Sistem pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintah
3)            Adanya pengaruh proses politik
4)            Hubungan antara pembayaran pajak dan pelayanan pemerintah.
b.             Ciri keuangan pemerintah yang penting bagi pengendalian:
1)            Anggaran  sebagai  pernyataan  kebijakan  publik,  target-target  fiskal, dan sebagai alat pengendaliannya
2)            Investasi dalam asset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan
3)            Kemungkinan penggunaan akuntansi dana untuk tujuan pengendalian

Fungsi Kerangka Konseptual
Fungsi kerangka konseptual sebagai acuan dalam :
                Terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.
                Jika terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi,   maka ketentuan standar akuntansi diunggulkan relatif terhadap kerangka  konseptual ini. 
                Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan pengembangan standar akuntansi di masa depan.
Tahapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
SAP diterapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). Penyusunan SAP melalui tahapan-tahapan seperti :
1.             Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
2.             Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
3.             Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
4.             Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
5.              Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
6.             Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
7.             Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
8.             Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
9.             Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
10.         Finalisasi Standar
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...