TAX EVASION (Pengelakan Pajak)


TAX EVASION (Pengelakan Pajak)
Tax Evasion merupakan usaha penghindaran pajak yang terutang secara ilegal, sepanjang wajib pajak tersebut mempunyai alasan yang meyakinkan bahwa akibat dari perbuatnnya tersebut kemungkinan besar mereka tidak akan dihukum serta yakin pula bahwa rekan-rekannya melakukan hal yang sama. Penyebab Wajib Pajak melakukan Tax Evasion diantaranya adalah fitrahnya penghasilan yang diperoleh wajib pajak yang utama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada saat telah memenuhi ketentuan perpajakan timbul kewajiban pembayaran pajak kepada negara. Timbul konflik antara kepentingan diri sendiri dan kepentingan negara. Sebab yang lain adalah wajib pajak kurang sadar tentang kewajiban bernegara, tidak patuh terhadap peraturan, kurang menghargai hukum, tingginya tarif pajak dan kondisi lingkungan seperti kestabilan pemerintah dan penghamburan keuangan negara yang berasal dari pajak (Amrosio M.Lina dalam Safri Nurmantu). Disamping itu menurut Eduardo M.R.A Engel,beberapa hal yang berhubungan dengan Tax Evasion adalah Tax Enforcement (pengawasan terhadap pelaksanaan sistem administrasi perpajakan), tax Audit (Pemeriksaan Pajak), Imposed Penalties(99sanksi hukum) dan Tax Amneties(Pengampunan Pajak).

Penyelundupan pajak mengandung arti sebagai manipulasi secara ilegal atas penghasilannya untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang, sedang penghindaran pajak dapat diartikan sebagai manipulasi penghasilannya yang legal yang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk mengefisiensikan pembayaran jumlah pajak yang terutang. Dengan asumsi bahwa WP akan melaporkan seluruh penghasilannya secara jujur, maka wajarlah apabila wajib pajak mengklaim semua pengurangan-pengurangan dan kredir pajak yan gmenjadi haknya atau dengan perkataan lain perencanaan pajak adalah perbuatan yang sifatnya mengurangi beban pajak secara legal dan bukan mengurangi kesanggupan memenuhi kewajiban perpajakannya melunasi utang-utang pajaknya.
Selanjutnya dikemukakan bahwa suatu hal yang wajar apabila seorang wajib pajak membayar pajaknya tidak melebihi apa yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan mengingat asumsi yang dibuat pada waktu merencanakan undang-undang pajak tersebut bahwa wajib pajak akan melaporkan semua penghasilannya dengan benar dan mengklaim semua potongan-potongan yang diperkenankan oleh undang-undang pajak, sehingga secara moral pun tidak dianggap salah, apabila pengurangan beban pajak melalui penghindaran pajak tersebut masih dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Menurut Robert H. Andercon Penyelundupan pajak adalah penyelundupan pajak yang melanggar undang- undang pajak, sedang Penghindaran pajak adalah cara rnengurangi paiak yang masih dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama melalui perencanaan Pajak.
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...