Sekilas Mengenai Teori Legitimasi (Legitimacy Theory)

Legitimasi dapat dianggap sebagai menyamakan persepsi atau asumsi bahwa tindakan yang dilakukan oleh suatu entitas adalah merupakan tindakan yang diinginkan, pantas ataupun sesuai dengan sistem norma, nilai, kepercayaan dan definisi yang dikembangkan secara sosial (Suchman, 1995 dalam Rosita Candra, 2009). Legitimasi ini dianggap penting bagi perusahaan dikarenakan legitimasi masyarakat kepada perusahaan menjadi faktor yang strategis bagi perkembangan perusahaan ke depan. Legitimasi masyarakat menjadi faktor strategis bagi perkembangan perusahaan ke depan karena:

  • Meningkatkan kepercayaan dan reputasi: Legitimasi membantu perusahaan membangun kepercayaan dan reputasi positif di mata masyarakat, yang dapat menarik pelanggan baru, mitra bisnis, dan investor.
  • Mengurangi hambatan peraturan: Perusahaan yang dianggap sah cenderung menghadapi lebih sedikit hambatan peraturan, karena pemangku kepentingan percaya bahwa mereka beroperasi secara etis dan bertanggung jawab.
  • Meningkatkan akses ke sumber daya: Legitimasi dapat memberikan perusahaan akses yang lebih besar ke sumber daya, seperti modal, bakat, dan teknologi, karena masyarakat lebih bersedia mendukung perusahaan yang mereka anggap sah.
  • Menciptakan keunggulan kompetitif: Perusahaan yang dianggap sah memiliki keunggulan kompetitif atas pesaing mereka, karena pelanggan lebih cenderung memilih produk atau layanan mereka daripada perusahaan yang dianggap kurang sah.
  • Meningkatkan stabilitas keuangan: Legitimasi dapat meningkatkan stabilitas keuangan perusahaan dengan menarik investor dan membangun kepercayaan dengan pemberi pinjaman.
Sekilas Mengenai Teori Legitimasi (Legitimacy Theory)

Pengertian Teori Legitimasi (Legitimacy Theory)

Teori legitimasi didasarkan pada pengertian kontrak sosial yang diimplikasikan antara institusi sosial dan masyarakat (Ahmad dan Sulaiman, 2004). Teori tersebut dibutuhkan oleh institusi-institusi untuk mencapai tujuan agar kongruen dengan masyarakat luas. Gray et al (1996:46) dalam Ahmad dan Sulaiman (2004) berpendapat bahwa legistimasi merupakan : 

”…a systems-oriented view of the organisation and society …permits us to focus on the role of information and disclosure in the relationship between organisations, the State, individuals and groups.”

Definisi tersebut mengatakan bahwa legitimasi merupakan sistem pengelolaan perusahaan yang berorientasi pada keberpihakan terhadap masyarakat (society), pemerintah individu dan kelompok masyarakat. Untuk itu, sebagai suatu sistem yang mengutamakan keberpihakan atau kepentingan masyarakat. Operasi perusahaan harus sesuai dengan harapan dari masyarakat.

Deegan, Robin dan Tobin (2000) menyatakan legitimasi dapat diperoleh manakala terdapat kesesuaian antara keberadaan perusahaan tidak mengganggu atau sesuai (congruent) dengan eksistensi sistem nilai yang ada dalam masyarakat dan lingkungan. Ketika terjadi pergeseran yang menuju ketidaksesuaian, maka pada saat itu legitimasi perusahaan dapat terancam.

Dasar pemikiran teori ini adalah organisasi atau perusahaan akan terus berlanjut keberadaannya jika masyarakat menyadari bahwa organisasi beroperasi untuk sistem nilai yang sepadan dengan sistem nilai masyarakat itu sendiri. Teori legitimasi menganjurkan perusahaan untuk meyakinkan bahwa aktivitas dan kinerjanya dapat diterima oleh masyarakat.

Perusahaan menggunakan laporan tahunan mereka untuk menggambarkan kesan tanggung jawab lingkungan, sehingga mereka diterima oleh masyarakat. Dengan adanya penerimaan dari masyarakat tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan sehingga dapat meningkatkan laba perusahaan. Hal tersebut dapat mendorong atau membantu investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi.

Carroll dan Bucholtz (2003) menyatakan perkembangan tingkat kesadaraan dan peradaban masyarakat membuka peluang meningkatnya tuntutan terhadap kesadaran kesehatan lingkungan. Lebih lanjut dinyatakan, bahwa legitimasi perusahaan dimata stakeholder dapat dilakukan dengan integritas pelaksanaan etika dalam bebisinis (business ethic integrity) serta meningkatkan tanggung jawab sosial perusahaan (social responsibility). Wibisono (2007) menyatakan bahwa tanggungjawab sosial perusahaan (social responsibility) memiliki kemanfaatan untuk meningkatkan reputasi perusahaan, menjaga image dan strategi perusahaan.

Legitimasi masyarakat merupakan faktor strategis bagi perusahaan dalam rangka mengembangkan perusahaan kedepan. Hal itu dapat dijadikan sebagai wahana untuk mengonstruksi strategi perusahaan, terutama terkait dengan upaya memposisikan diri ditengah lingkungan masyarakat yang semakin maju (Nor Hadi. 2011:87).

Legitimasi organisasi dapat dilihat sebagai sesuatu yang diinginkan atau dicari perusahaan dari masyarakat. Dengan demikian, legitimasi merupakan manfaat atau sumber daya potensial bagi perusahaan untuk bertahan hidup (going concern) (O’Donovan, dalam Nor Hadi. 2011:87).

Gray et.al (1996) dalam Nor Hadi (2011:88) berpendapat bahwa legitimasi merupakan

“…..a system-oriented view of organization and society ….permits us to focus on the role of information and disclosure in the relationship between organisations, the state, individuals and goup”.

Definisi tersebut mengisyaratkan, bahwa legitimasi merupakan sistem pengelolaan perusahaan yang berorientasi pada keberpihakan terhadap masyarakat (society), pemerintah, individu, dan kelompok masyarakat. Untuk itu, sebagai suatu sistem yang mengedepankan keberpihakan kepada society, operasi perusahaan harus kongruen dengan harapan masyarakat.

Lindblom (1994) dalam Achmad (2007) menyatakan bahwa suatu organisasi mungkin menerapkan empat strategi legitimasi ketika menghadapi berbagai ancaman legitimasi. Oleh karena itu, untuk menghadapi kegagalan kinerja perusahaan (seperti kecelakaan yang serius atau skandal keuangan organisasi mungkin:

  • Mencoba untuk mendidik stakeholdernya tentang tujuan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya.
  • Mencoba untuk merubah persepsi stakeholder terhadap suatu kejadian (tetapi tidak merubah kinerja aktual organisasi).
  • Mengalihkan (memanipulasi) perhatian dari masalah yang menjadi perhatian (mengkonsentrasikan terhadap beberapa aktivitas positif yang tidak berhubungan dengan kegagalan – kegagalan).
  • Mencoba untuk merubah ekspektasi eksternal tentang kinerjanya.

Teori legitimasi dalam bentuk umum memberikan pandangan yang penting terhadap praktek pengungkapan sosial perusahaan. Kebanyakan inisiatif utama pengungkapan sosial perusahaan bisa ditelusuri pada satu atau lebih strategi legitimasi yang disarankan oleh Lindblom. Sebagai missal, kecenderungan umum bagi pengungkapan sosial perusahaan untuk menekankan pada poin positif bagi perilaku organisasi dibandingkan dengan elemen yang negatif.

Legitiimasi Dalam Ekonomi

Teori legitimasi merupakan perspektif teori yang berada dalam kerangka teori ekonomi politik (Gray, Kouhy dan Lavers; 1994). Meyer dan Scott dalam Nugroho (2009) menggambarkan legitimasi sebagai akar dari kesesuaian antara organisasi dengan lingkungan budayanya.

Legitimasi dapat dianggap sebagai menyamakan persepsi atau asumsi bahwa tindakan yang dilakukan oleh suatu entitas adalah merupakan tindakan yang diinginkan, pantas ataupun sesuai dengan sistem norma, nilai, kepercayaan dan definisi yang dikembangkan secara sosial (Suchman,1995).

Legitimasi diberikan oleh pihak-pihak di luar perusahaan, namun legitimasi mungkin saja dapat dikendalikan oleh perusahaan itu sendiri (Ashforth dan Gibbs, 1990; Buhr, 1998; Dowling dan Pfeffer, 1975; Elsbach, 1994; Elsbach dan Sutton, 1992; O‟Donnovan, 2002; Pfeffer dan Salancik, 1978; Woodward et al., 1996). Hal ini menunjukkan bahwa perubahan yang terjadi di dalam nilai dan norma sosial menjadi suatu motivasi bagi perubahan organisasi dan juga suatu sumber tekanan bagi legitimasi organisasi (O‟Donnovan, 2002).

Oleh karena itu, perusahaan harus melakukan identifikasi atas stakeholders, di mana pihak yang memiliki pengaruh lebih besar dapat mengganggu kelangsungan hidup perusahaan jika harapannya tidak terpenuhi, maka pengungkapan akan dilakukan berdasarkan harapan stakeholders tersebut.

Namun, ketika terjadi ketidakselarasan antara aktivitas perusahaan dengan harapan stakeholder, maka akan terjadi legitimacy gap. Neu et al. (1998) berpendapat bahwa untuk mengurangi legitimacy gap, perusahaan harus mengidentifikasi aktivitas yang ada di bawah kendalinya dan mengidentifikasi publik yang memiliki power sehingga mampu memberikan legitimasi kepada perusahaan.

Hal ini membuat perusahaan harus tahu bagaimana menanggapi berbagai kelompok kepentingan untuk melegitimasi tindakan perusahaan (Tilt, 1994,dalam Haniffa et al, 2005). Dengan demikian, legitimasi dapat dikatakan sebagai manfaat atau sumber potensial bagi perusahaan untuk bertahan hidup O‟Donovan (2002).

Lebih lanjut, legitimasi merupakan proses bagaimana suatu entitas pelapor berusaha memperoleh, menjaga atau memelihara, dan memperbaiki legitimasi organisasi di mata para stakeholder-nya (Ashforth and Gibbs, 1990; Lindblom, 1994; Suchman, 1995; Brown and Deegan, 1998).

Manajemen legitimasi bergantung pada komunikasi antara entitas pelaporan dan stakeholder (Samkin dan Schneifer, 2010). Komunikasi ini dapat melebar dari cara tradisional dengan menyertakan tindakan sarat makna dan tampilan non-verbal (Suchman, 1995).

Ketika melakukan proses legitimasi, penggunaan strategi pengungkapan membentuk opini atau apa yang dirasakan dan dipikirkan oleh stakeholder tentang entitas pelapor (Dowling and Pfeffer, 1975; Ashforth and Gibbs, 1990; Lindblom, 1994; Suchman, 1995; Brown and Deegan, 1998; Ogden and Clarke, 2005).

Dengan kata lain, komunikasi menjadi jalur penting untuk memperoleh legitimasi dari pihak yang diharapkan perusahaan. Hal ini dipertegas oleh Lindblom (1994, disebutkan dalam Gray et al., 1996) dalam Moir (2001) berpendapat bahwa organisasi dapat menggunakan empat strategi legitimasi ketika organisasi menemui ancaman legitimasi, yaitu dengan :

  1. Meyakinkan stakeholder melalui edukasi dan informasi mengenai kesesuaian tindakan organisasi daripada mengubah tindakan atau kebijakan yang telah diambilnya atau dapat dilakukan pula dengan menjustifikasi para stakeholder tentang tujuan atau maksud organisasi untuk meningkatkan kinerjanya melalui perubahan organisasi
  2. Mengubah persepsi organisasi, tanpa mengubah kinerja aktual organisasi
  3. Mengalihkan perhatian dari isu-isu penting ke isu-isu lain yang berhubungan lewat pendekatan emotive symbols untuk memanipulasi persepsi stakeholder
  4. Mengubah ekspektasi eksternal tentang kinerja organisasi

Keempat strategi tersebut dapat dilakukan dengan cara mengungkapkan informasi perusahaan kepada publik, seperti pengungkapan dalam annual report. Perusahaan dapat megungkapkan informasi-informasi yang dapat memperkuat legitimasinya, misalnya dengan menyebutkan penghargaan–penghargaan lingkungan yang pernah diraih atau program-program keselamatan yang telah diterapkan perusahaan jika mereka ingin mendapat legitimasi dari stakeholder pemerhati lingkungan ataupun karyawan.

Langkah yang sama juga dilakukan jika perusahaan ingin mendapat legitimasi dari pemegang saham. Hal tersebut dilakukan dengan mengungkapkan keunggulan saham perusahaan, prospek, laba dan sebagainya. Melalui pengungkapan, perusahaan juga dapat mengklarifikasi atau bahkan membantah berita-berita negatif yang mungkin muncul di media.

Meskipun demikian, tujuan akhir dari pemerolehan legitimasi tidak lain adalah untuk menunjang tujuan utama perusahaan dalam usaha mendapatkan profit maksimum. Lebih lanjut, legitimasi ini akan meningkatkan reputasi perusahaan yang pada akhirnya akan berpengaruh pada nilai perusahaan tersebut.

REFERENSI

Ahmad, N., & Sulaiman, M. (2004). Legitimasi dan Akuntabilitas: Perspektif Teori Legitimasi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 6(2), 121-138.

Carroll, A. B., & Buchholtz, A. K. (2003). Business & Society: Ethics and Stakeholder Management. Mason, OH: South-Western College Pub.

Deegan, C., Robin, A., & Tobin, J. (2000). An examination of the corporate social and environmental disclosures of BHP from 1983-1997: A test of legitimacy theory. Accounting, Auditing & Accountability Journal, 13(1), 48-77.

Nor Hadi, M. (2011). Strategi Pemasaran dan Pelayanan Prima. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

O’Donovan, G. (2002). Legitimacy and the social contract. Corporate Reputation Review, 5(1), 34-45.

Rosita Candra, R. (2009). Legitimasi Perusahaan dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Studi Kasus pada PT Freeport Indonesia. Jurnal Administrasi Bisnis, 23(2), 133-144.

Wibisono, D. (2007). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Konsep, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta: Salemba Empat.

Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...