IDENTIFIKASI ATAS OBJEK – OBJEK WITHHOLDING TAX (PPh 22)

IDENTIFIKASI ATAS OBJEK – OBJEK WITHHOLDING TAX (PPh 22)
 

DEFINISI

Merupakan pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh :

  • Bendaharawan pemerintah baik pusat maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  • Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain

Objek PPh Pasal 22 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam bentuk pembayaran atas penyerahan barang, impor barang, dan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Secara umum, objek PPh Pasal 22 dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

  • Objek PPh Pasal 22 atas penyerahan barang
  • Objek PPh Pasal 22 atas impor barang

OBJEK PPH PASAL 22 ATAS PENYERAHAN BARANG

Objek PPh Pasal 22 atas penyerahan barang meliputi:

  • Penyerahan barang yang tergolong mewah
  • Penyerahan barang dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan oleh badan pemerintah, lembaga pemerintah non-badan usaha, atau lembaga-lembaga tertentu
  • Penyerahan barang dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan oleh badan usaha atau orang pribadi

Penyerahan Barang Tergolong Mewah

Penyerahan barang yang tergolong mewah adalah penyerahan barang yang memenuhi kriteria berikut:

  • Peredaran netto atas penyerahan barang tersebut dalam 1 tahun pajak melebihi Rp 1 miliar
  • Barang tersebut tergolong barang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2022

Barang-barang yang tergolong mewah yang menjadi objek PPh Pasal 22 antara lain:

  • Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi
  • Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya
  • Mobil mewah
  • Motor mewah
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc
  • Perhiasan dengan harga lebih dari Rp 100 juta
  • Jam tangan dengan harga lebih dari Rp 50 juta

Penyerahan barang dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan oleh badan pemerintah, lembaga pemerintah non-badan usaha, atau lembaga-lembaga tertentu. Penyerahan barang dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan oleh badan pemerintah, lembaga pemerintah non-badan usaha, atau lembaga-lembaga tertentu yang menjadi objek PPh Pasal 22 meliputi:

  • Penyerahan barang oleh badan pemerintah kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
  • Penyerahan barang oleh badan pemerintah kepada badan usaha swasta
  • Penyerahan barang oleh lembaga pemerintah non-badan usaha kepada badan usaha
  • Penyerahan barang oleh lembaga-lembaga tertentu kepada badan usaha

Penyerahan barang dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan oleh badan usaha atau orang pribadi. Penyerahan barang dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan oleh badan usaha atau orang pribadi yang menjadi objek PPh Pasal 22 meliputi:

  • Penyerahan barang oleh badan usaha kepada badan usaha atau orang pribadi
  • Penyerahan barang oleh orang pribadi kepada badan usaha atau orang pribadi

OBJEK PPH PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG

Objek PPh Pasal 22 atas impor barang meliputi:

  • Impor barang oleh bendahara pemerintah
  • Impor barang oleh badan-badan tertentu
  • Impor barang oleh wajib pajak badan
  • Impor barang oleh bendahara pemerintah

Impor barang oleh bendahara pemerintah yang menjadi objek PPh Pasal 22 meliputi:

  • Impor barang untuk keperluan belanja negara
  • Impor barang untuk keperluan pemerintah daerah
  • Impor barang oleh badan-badan tertentu

Impor barang oleh badan-badan tertentu yang menjadi objek PPh Pasal 22 meliputi:

  • Impor barang oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
  • Impor barang oleh lembaga pemerintah non-badan usaha
  • Impor barang oleh lembaga-lembaga tertentu
  • Impor barang oleh wajib pajak badan

Impor barang oleh wajib pajak badan yang menjadi objek PPh Pasal 22 meliputi:

  • Impor barang untuk keperluan kegiatan usaha
  • Impor barang untuk keperluan pekerjaan

PEMUNGUT PAJAK

Pemungut PPh Pasal 22 adalah:

  • Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang.
  • Direktorat Jenderal Anggaran dan Bendaharawan Pemerintah baik Pusat dan Daerah.
  • BUMN dan BUMD.
  • BI, BPPN (sekarang PT PPA), BULOG, Telkom, PLN, PT Garuda Indonesia, PT Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN.
  • Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif, atas penjualan produksinya.
  • Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh KPP atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

OBJEK PEMUNGUTAN PPH PASAL 22

Objek pemungutan PPh Pasal 22 adalah:

  • Impor barang
  • Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Ditjen Anggaran & Bendaharawan Pemerintah baik Pusat dan Daerah
  • Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN dan BUMD
  • Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif
  • Pembelian bahan-abhan untuk keperluan industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh KPP atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

OBJEK PEMUNGUTAN DIKECUALIKAN DARI PPH 22

YANG DIKECUALIKAN dari PPh Pasal 22 adalah:

  • Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan.
  • Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk.
  • Dalam hal impor semetnara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.

TARIF PPH PASAL 22

Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung dari objek pajaknya, yaitu berkisar antara 0,25%-1,5%. Referensi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2022. Untuk tarif pemotongan/pemungutan pph 22 bagi wp tidak ber-npwp, lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Tarif PPh Pasal 22 atas Penyerahan Barang

Tarif PPh Pasal 22 atas penyerahan barang dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

  • Tarif untuk penyerahan barang yang tergolong mewah
  • Tarif untuk penyerahan barang yang tidak tergolong mewah

Tarif Untuk Penyerahan Barang Tergolong Mewah

Tarif PPh Pasal 22 untuk penyerahan barang yang tergolong mewah adalah 10% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Tarif Untuk Penyerahan Barang Tidak Tergolong Mewah

Tarif PPh Pasal 22 untuk penyerahan barang yang tidak tergolong mewah adalah sebagai berikut:

  1. Objek Pajak: Penyerahan barang oleh badan pemerintah, lembaga pemerintah non-badan usaha, atau lembaga-lembaga tertentu kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Tarif: 1,5%

  1. Objek Pajak: Penyerahan barang oleh badan pemerintah, lembaga pemerintah non-badan usaha, atau lembaga-lembaga tertentu kepada badan usaha swasta.

Tarif: 2,5%

  1. Objek Pajak: Penyerahan barang oleh badan usaha atau orang pribadi kepada badan usaha atau orang pribadi.

Tarif: 0,25%

Tarif PPh Pasal 22 atas Impor Barang

Tarif PPh Pasal 22 atas impor barang dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  • Tarif untuk impor barang oleh bendahara pemerintah
  • Tarif untuk impor barang oleh badan-badan tertentu
  • Tarif untuk impor barang oleh wajib pajak badan
  • Tarif untuk impor barang oleh bendahara pemerintah

Tarif PPh Pasal 22 untuk impor barang oleh bendahara pemerintah adalah sebagai berikut:

  1. Objek Pajak: Impor barang untuk keperluan belanja negara.

Tarif: 2,5%

  1. Objek Pajak: Impor barang untuk keperluan pemerintah daerah.

Tarif: 1,5%

Tarif untuk impor barang oleh badan-badan tertentu

Tarif PPh Pasal 22 untuk impor barang oleh badan-badan tertentu adalah sebagai berikut:

  1. Objek Pajak: Impor barang oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Tarif: 2,5%

  1. Objek Pajak: Impor barang oleh lembaga pemerintah non-badan usaha

Tarif: 1,5%

  1. Objek Pajak: Impor barang oleh lembaga-lembaga tertentu.

Tarif: 1,5%

Tarif untuk impor barang oleh wajib pajak badan

Tarif PPh Pasal 22 untuk impor barang oleh wajib pajak badan adalah sebagai berikut:

  1. Objek Pajak: Impor barang untuk keperluan kegiatan usaha

Tarif: 2,5%

  1. Objek Pajak: Impor barang untuk keperluan pekerjaan

Tarif: 2,5%

Tarif PPh Pasal 22 bagi Wajib Pajak Tidak Memiliki NPWP

Tarif PPh Pasal 22 bagi Wajib Pajak Tidak Memiliki NPWP adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Berikut adalah contoh perhitungan PPh Pasal 22:

Contoh 1

Seorang pengusaha melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usahanya. Nilai impor barang tersebut adalah Rp 100.000.000. Tarif PPh Pasal 22 untuk impor barang oleh wajib pajak badan untuk keperluan kegiatan usaha adalah 2,5%. Oleh karena itu, jumlah PPh Pasal 22 yang harus dipotong adalah:

Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000

Contoh 2

Seorang perorangan membeli sebuah mobil mewah. Harga jual mobil tersebut adalah Rp 2.000.000.000. Tarif PPh Pasal 22 untuk penyerahan barang yang tergolong mewah adalah 10%. Oleh karena itu, jumlah PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah:

Rp 2.000.000.000 x 10% = Rp 200.000.000

REFERENSI

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2022 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penyerahan Barang dan Impor Barang
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...