IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG LAINNYA

IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG LAINNYA

Imbalan kerja jangka panjang lainnya mencakup, antara lain :
(a)           cuti-berimbalan jangka panjang.
(b)          imbalan hari raya atau imbalan jasa jangka panjang lainnya (jubilee or other long-service benefits).
(c)           imbalan cacat permanen.
(d)          utang bagi laba dan bonus yang dibayar 12 bulan atau lebih setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya.
(e)           kompensasi ditangguhkan yang dibayar 12 bulan atau lebih sesudah akhir dari periode pelaporan saat jasa diberikan
Pengukuran imbalan kerja jangka panjang lainnya biasanya tidak bergantung pada tingkat ketidakpastian tertentu, sama seperti pada pengukuran imbalan pascakerja. Selain itu, penerapan awal atau perubahan imbalan kerja jangka panjang lainnya jarang menimbulkan jumlah yang material pada biaya jasa lalu. Oleh karena itu, Pernyataan ini mengatur metode akuntansi yang disederhanakan untuk imbalan kerja jangka panjang lainnya. Metode ini berbeda dengan metode akuntansi untuk imbalan pascakerja dalam hal :
(a)           keuntungan dan kerugian aktuarial langsung diakui dan tidak ada koridor yang dipakai.
(b)          seluruh biaya jasa lalu langsung diakui.
Pengakuan dan Pengukuran
Jumlah yang diakui sebagai liabilitas untuk imbalan kerja jangka panjang lainnya adalah total nilai neto dari jumlah berikut ini :
(a)           nilai kini kewajiban imbalan pasti pada akhir periode pelaporan.
(b)          dikurangi dengan nilai wajar dari aset program pada akhir periode pelaporan (jika ada) selain kewajiban yang harus dilunasi secara langsung.
Untuk imbalan kerja jangka panjang lainnya, entitas harus mengakui total nilai neto dari jumlah berikut ini sebagai beban atau pendapatan, kecuali jika terdapat Pernyataan lainnya yang mewajibkan atau membolehkan jumlah tersebut termasuk dalam biaya perolehan aset :
(a)           biaya jasa kini.
(b)          biaya bunga.
(c)           hasil yang diharapkan dari setiap aset program dan setiap hak penggantian yang diakui sebagai aset.
(d)          keuntungan atau kerugian aktuarial, yang seluruhnya harus langsung diakui.
(e)           biaya jasa lalu, yang seluruhnya harus langsung diakui.
(f)           dampak dari kurtailmen atau penyelesaian.
Salah satu bentuk dari imbalan kerja jangka panjang lainnya adalah imbalan cacat permanen. Apabila besar imbalan bergantung pada masa kerja, maka kewajiban timbul ketika jasa telah diberikan. Pengukuran kewajiban tersebut mencerminkan kemungkinan pembayaran yang akan dilakukan dan jangka waktu terjadinya pembayaran. Apabila besarnya imbalan sama bagi setiap pekerja cacat tanpa memerhatikan masa kerja, maka biaya yang diperkirakan atas imbalan tersebut diakui ketika terjadi kejadian yang menyebabkan cacat permanen.
Pengungkapan
Walaupun Pernyataan ini tidak mewajibkan pengungkapan rinci imbalan kerja jangka panjang lainnya, Pernyataan lainnya dapat saja mewajibkan pengungkapan, sebagai contoh ketika beban yang dihasilkan dari imbalan tersebut sangat besar jumlahnya, maka pengungkapan diperlukan sesuai dengan PSAK 1 (revisi 2009) :  Penyajian Laporan Keuangan.  Ketika disyaratkan oleh PSAK 7 (revisi 2010) :  Pengungkapan Pihak-pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa,  entitas mengungkapkan informasi mengenai imbalan kerja jangka panjang lainnya bagi anggota manajemen kunci.
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...