Instrumen keuangan syariah

Instrumen keuangan syariah

Instrumen keuangan syariah merupakan alternatif bagi masyarakat yang ingin berinvestasi atau meminjam uang tanpa harus khawatir dengan bunga. Instrumen keuangan syariah juga dapat membantu meningkatkan inklusi keuangan, yaitu akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.

Instrumen keuangan syariah adalah produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip-prinsip syariah tersebut antara lain:

  • Larangan riba (bunga)
  • Larangan gharar (ketidakjelasan)
  • Larangan maisir (judi)
  • Larangan zalim (ketidakadilan)

Instrumen keuangan syariah memiliki beberapa karakteristik utama, yaitu:

  • Berbasis pada prinsip-prinsip syariah Islam, seperti larangan riba, gharar, maisir, dan zalim.
  • Transaksi yang dilakukan harus jelas dan transparan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
  • Risiko yang timbul dari transaksi harus ditanggung oleh kedua belah pihak secara adil.
  • Keuntungan yang diperoleh dari transaksi harus dibagi secara adil antara kedua belah pihak.
Instrumen keuangan syariah

Menurut Sri Nurhayati & Wasilah (2009), instrumen keuangan syariah dapat dikelompokkan sebagai berikut :

a.              Akad investasi yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk uncertainty contract. Kelompok akad ini adalah sebagai berikut :

  • Mudharabah, yaitu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh menurut kesepakatan di muka.
  • Musyarakah adalah akad kerja sama yang terjadi antara para pemilik modal untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
  • Sukuk adalah surat utang yang sesuai dengan prinsip syariah.
  • Saham syariah produknya harus sesuai syariah.

b.             Akad jual beli / sewa menyewa yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk certainty contract. Kelompok akad ini adalah sebagai berikut :

  • Murahabah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli.
  • Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada.
  • Istishna memiliki system yang mirip dengan salam, namun dalam istishna pembayaran dapat dilakukan di muka, cicilan dalam beberapa kali atau ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu.
  • Ijarah adalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan manfaat atas objek sewa yang disewakan.

c.              Akad lainnya
Jenis – jenis akad lainnya adalah ;
Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.

  • Sharf: perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
  • Wadiah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang / barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapan pun titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang / barang titipan tersebut.
  • Qardhul Hasan adalah pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanya imbalan.
  • Al-Wakalah adalah jasa pemberian kuasa dari satu pihak ke pihak lain.
  • Kafalah adalah perjanjian pemberian jaminan atau penanggugan atas pembayaran utang satu pihak pada pihak lain.
  • Hiwalah adalah pengalihan utang atau piutang dari pihak pertama kepada pihak lain atas dasar saling mempercayai.

d.             Akad derivatif Derivatif adalah kontrak yang nilainya berasal dari nilai aset lain, seperti saham, obligasi, mata uang, atau komoditas. Jenis-jenis akad derivatif adalah sebagai berikut :

  • Bai as-Sarf adalah jual beli mata uang asing dengan mata uang lain.
  • Bai al-Salam adalah jual beli barang yang belum ada dengan pembayaran di muka.
  • Bai al-Istishna adalah jual beli barang yang belum ada dengan pembayaran secara bertahap.
  • Bai al-Murabahah adalah jual beli barang dengan harga yang disepakati di muka, termasuk keuntungan.
  • Bai al-Ijarah adalah sewa menyewa barang atau jasa.
  • Bai al-Wafa adalah jual beli barang dengan hak opsi untuk membeli kembali.
  • Bai al-Dayn adalah jual beli piutang.
  • Bai al-Rahn adalah gadai barang.
  • Bai al-Hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak ke pihak lain.
  • Bai al-Kafalah adalah penjaminan utang.

Instrumen keuangan syariah semakin populer di seluruh dunia, karena menawarkan alternatif yang etis dan adil bagi umat Islam yang ingin berinvestasi atau melakukan transaksi keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Instrumen keuangan syariah semakin diminati oleh masyarakat karena menawarkan berbagai keuntungan, seperti:

  • Bebas dari riba
  • Transaksi yang jelas dan transparan
  • Risiko yang ditanggung secara adil
  • Keuntungan yang dibagi secara adil
  • Sesuai dengan nilai-nilai Islam

Perkembangan Instrumen Keuangan Syariah

Instrumen keuangan syariah telah mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini didorong oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya keuangan syariah.
  • Dukungan pemerintah terhadap pengembangan keuangan syariah.
  • Inovasi dari lembaga keuangan syariah dalam mengembangkan produk-produk baru.

Sebagai contoh, pada tahun 2022, total aset keuangan syariah global diperkirakan mencapai USD 2,9 triliun. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun 2015 yang hanya sebesar USD 1,8 triliun.

Di Indonesia, perkembangan keuangan syariah juga cukup pesat. Pada tahun 2022, total aset keuangan syariah di Indonesia mencapai Rp 2.100 triliun. Angka ini meningkat sebesar 10,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Perkembangan keuangan syariah yang pesat ini tentunya memberikan dampak positif bagi perekonomian. Instrumen keuangan syariah dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin berinvestasi atau meminjam uang tanpa harus khawatir dengan bunga. Selain itu, keuangan syariah juga dapat membantu meningkatkan inklusi keuangan, yaitu akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.

Tantangan Instrumen Keuangan Syariah

Meskipun perkembangan instrumen keuangan syariah cukup pesat, namun masih terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi. Beberapa tantangan tersebut antara lain:

  • Kurangnya literasi keuangan syariah di masyarakat.
  • Masih terbatasnya jumlah lembaga keuangan syariah.
  • Produk-produk keuangan syariah yang belum sepenuhnya kompetitif dengan produk-produk keuangan konvensional.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, perlu dilakukan beberapa upaya, antara lain:

  • Meningkatkan literasi keuangan syariah di masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi.
  • Mendorong pertumbuhan lembaga keuangan syariah dengan memberikan insentif dan dukungan kebijakan.
  • Mengembangkan produk-produk keuangan syariah yang lebih inovatif dan kompetitif.

Dengan mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diharapkan instrumen keuangan syariah dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian.

Prospek Instrumen Keuangan Syariah

Prospek instrumen keuangan syariah ke depannya terlihat cukup cerah. Hal ini didorong oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya keuangan syariah.
  • Dukungan pemerintah terhadap pengembangan keuangan syariah.
  • Inovasi dari lembaga keuangan syariah dalam mengembangkan produk-produk baru.
  • Pertumbuhan ekonomi syariah global yang pesat.

Menurut laporan dari DinarStandard, lembaga riset keuangan syariah global, pada tahun 2022, total aset keuangan syariah global diperkirakan mencapai USD 2,9 triliun. Angka ini diproyeksikan akan terus meningkat hingga mencapai USD 3,6 triliun pada tahun 2024.

Di Indonesia, prospek instrumen keuangan syariah juga cukup cerah. Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengembangkan keuangan syariah sebagai salah satu pilar perekonomian nasional. Hal ini tercermin dalam berbagai kebijakan dan program yang mendukung pengembangan keuangan syariah, seperti:

  • Pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada tahun 2006.
  • Penerbitan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
  • Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Syariah pada tahun 2016.
  • Pengembangan produk-produk keuangan syariah yang inovatif dan kompetitif.

Dengan dukungan pemerintah dan inovasi dari lembaga keuangan syariah, prospek instrumen keuangan syariah di Indonesia ke depannya terlihat cukup cerah. Instrumen keuangan syariah diharapkan dapat menjadi alternatif yang semakin diminati oleh masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Berikut ini adalah beberapa peluang yang dapat dimanfaatkan oleh instrumen keuangan syariah ke depannya:

  • Pengembangan produk-produk keuangan syariah yang inovatif dan kompetitif.
  • Peningkatan literasi keuangan syariah di masyarakat.
  • Perluasan akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
  • Penguatan kerja sama antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional.
  • Peningkatan peran keuangan syariah dalam pembangunan ekonomi nasional.

Dengan memanfaatkan peluang-peluang tersebut, instrumen keuangan syariah diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian global dan nasional.

REFERENSI

  • M. Syafi’i Antonio (2014). Ekonomi Islam: Teori dan Praktik. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
  • Santosa, Budi (2020). Buku Pintar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Santoso, Budi, et al. (2018, 2019, 2020). “Bagaimana Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia” Surabaya: Universitas Airlangga, dkk.
  • Sri Nurhayati & Wasilah (2009). Akuntansi Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
  • Suharto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri (2019, 2020). Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia, dkk.
  • Yusuf Qardhawi (2015). Fiqh Zakat. Jakarta: PT Pustaka Al-Kautsar.
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...