KONSEP TAXABLE DAN DEDUCTIBLE


Secara umum dikenal konsep Taxable – Deductible atau Non taxable – Non Deductible. Taxable biasanya ditujukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh orang atau badan tanpa melihat dari mana penghasilan tersebut diperoleh (sumber penghasilan). Deductible adalah biaya yang diakui oleh pajak, biasanya ditujukan kepada beban / biaya yang menurut ketentuan menjadi pengurang penghasilan Bruto sebagai mana diatur dalam Pasal 6 UU PPh.

Pada umumnya jika suatu biaya yang terkait dengan karyawan akan terutang PPh 21 jika biayanya diakui misalnya biaya gaji, tunjangan bonus dan sebagainya. Jika pemberian dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiscal (Non deductible) sehingga bagi karyawan yang menerima bukan merupakan penghasilan (Non Taxable).

Apakah Non deductible bisa menjadi deductible jika Non Taxable menjadi Taxable misalnya dengan membayar PPh 21 atas biaya Non Deductible akan menyebabkan otomatis biaya tersebut menjadi Deductible? Tidak selalu. Harus hati – hati jangan sampai sudah membayar PPh 21 ternyata biaya tersebut tetap Non deductible WP bisa rugi dua kali.

Terdapat beberapa penyimpangan konsep Taxable – Deductible atau Non taxable – Non Deductible karena adanya ketentuan khusus yang mengaturnya. Bentuk penyimpangan tersebut bisa berupa Taxable – Non Deductible atau Non Taxable – Deductible. Hal ini terkadang menyulitkan WP karena hal ini akan menyebabkan perbedaan objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh 21 tahunan dengan SPT badan pos biaya karyawan.

Pembayaran imbalan kepada karyawan yang harus mendapatkan perhatian ketika melakukan rekonsiliasi antara SPT PPh 21 dan PPh 29 adalah sebagai berikut :
                Premi asuransi yang dibayarkan Pemberi Kerja.
                Iuran Pensiun, JHT atau THT ditanggung Pemberi Kerja.
                Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi yang dananya dari Laba Yang Ditahan
                Imbalan berupa Tantiem
                Biaya Perjalanan Dinas
                Beban Pendidikan dan Pelatihan
                Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan
                Pemberian Natura dan Kenikmatan.
                Pembayaran Imbalan dalam Mata Uang Asing
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...