PESANGON PEMUTUSAN KONTRAK KERJA (PKK)

PESANGON PEMUTUSAN KONTRAK KERJA (PKK)

Pernyataan ini membahas pesangon PKK secara terpisah dari imbalan kerja lainnya karena kejadian yang menimbulkan kewajiban ini adalah pemutusan hubungan kerja dan bukan jasa yang diberikan pekerja.
Pengakuan
Entitas harus mengakui pesangon PKK sebagai liabilitas dan beban jika, dan hanya jika, entitas berkomitmen untuk :
(a)           memberhentikan seorang atau sekelompok pekerja sebelum tanggal pensiun normal.
(b)          menyediakan pesangon PKK bagi pekerja yang menerima penawaran mengundurkan diri secara sukarela.
Entitas berkomitmen melakukan PKK jika, dan hanya jika entitas memiliki rencana formal terinci untuk melakukan PKK, dan secara realistis kecil kemungkinan untuk dibatalkan. Rencana formal terinci tersebut minimum Meliputi :
(a)           Lokasi, fungsi, dan prakiraan jumlah pekerja yang akan dihentikan.
(b)          Pesangon PKK untuk setiap kelompok kerja atau fungsi.
(c)           Waktu pelaksanan rencana formal tersebut. Implementasi rencana formal PKK harus dimulai sedini mungkin dan jangka waktu untuk menyelesaikan implementasi rencana formal harus sedemikian rupa sehingga kecil kemungkinan diubahnya rencana tersebut secara material.
Entitas dapat berkewajiban membayar (atau menyediakan imbalan lain) kepada pekerja yang di PKK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kontrak atau kesepakatan lainnya dengan para pekerja atau perwakilannya atau oleh kewajiban konstruktif berdasarkan praktik usaha, kebiasaan atau keinginan atas perlakuan adil. Pesangon PKK biasanya berupa pembayaran  lumpsum, tetapi kadang kala mencakup pula:
(a)           Kenaikan pensiun atau imbalan pascakerja lainnya, secara langsung atau tidak langsung melalui program imbalan kerja; dan
(b)          Gaji sampai akhir periode yang ditentukan walaupun pekerja tidak lagi memberikan jasa yang menghasilkan manfaat ekonomis kepada entitas.
Sejumlah imbalan kerja adalah terutang tanpa memperhatikan alasan mengapa pekerja tersebut berhenti. Pembayaran imbalan ini sifatnya pasti (bergantung pada vesting atau syarat minimum jasa) tetapi waktu pembayarannya tidak pasti. Imbalan tersebut dikategorikan sebagai imbalan pascakerja, dan bukan sebagai pesangon PKK dan entitas harus memperhitungkannya sebagai imbalan pascakerja. Sejumlah entitas memberikan imbalan yang lebih rendah untuk pengunduran diri secara sukarela (pada hakikatnya, ini adalah imbalan pascakerja) daripada pengunduran diri bukan sukarela. Tambahan imbalan ini adalah pesangon PKK.

Pesangon PKK tidak memberikan manfaat ekonomis kepada entitas di masa depan dan langsung diakui sebagai beban. Jika entitas mengakui pesangon PKK, maka entitas harus memperhitungkan dampaknya terhadap kurtailmen imbalan pascakerja atau imbalan kerja lainnya.
Pengukuran
Jika pesangon PKK jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah periode pelaporan, maka besarnya pesangon PKK harus didiskontokan dengan menggunakan tingkat diskonto.

Dalam hal entitas menawarkan pekerja untuk melakukan pengunduran diri secara sukarela, maka pesangon PKK harus diukur berdasarkan jumlah pekerja yang diperkirakan menerima tawaran tersebut.
Pengungkapan
Jika terdapat ketidakpastian mengenai jumlah pekerja yang bersedia menerima tawaran pesangon PKK, maka terdapat suatu liabilitas kontinjensi. Seperti diatur dalam PSAK 57 (revisi 2009):  Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi, entitas mengungkapkan informasi mengenai liabilitas kontinjensi tersebut, kecuali jika kemungkinan kecil terjadi arus keluar pada saat penyelesaian.

Seperti diatur dalam PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan, entitas mengungkapkan karakteristik dan jumlah beban jika material. Pesangon PKK dapat menimbulkan beban yang memerlukan pengungkapan agar sesuai dengan persyaratan ini.

Seperti diatur dalam PSAK 7 (revisi 2010): Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa entitas mengungkapkan informasi tentang pesangon PKK untuk anggota manajemen kunci.
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...