Peran Akuntan Dalam Memastikan Terlaksananya Prinsip Pengungkapan dan Transparansi


Keterlibatan Akuntan professional dalam hal ini diatur dalam sub prinsip ke-3 dan ke-4 dalam OECD bagian ke-5 mengenai keterbukaan dan transparansi, yaitu: audit tahunan harus dilakukan oleh auditor yang independen, kompeten dan memenuhi kualifikasi, dalam rangka menyediakan jaminan/ kepastian eksternal dan objective kepada pengurus dan pemegang saham bahwa laporan keuangan perusahaan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan kinerja perusahaan; dan auditor eksternal harus bertanggung jawab kepada pemegang saham dan melaksanakan tugasnya terhadap perusahaan dengan menjaga/secara profesional selama melakukan audit.

Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...