Tarif pajak


a. Tarif Pajak Yang Belum Dinaikan
 pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas airsebesar 5 % (lima persen)
 Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebesar 10 % (sepuluh persen)
 Pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 5 % (limapersen)
 Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah danair permukaan sebesar 20 % (dua puluh persen)
 pajak hotel sebesar 10 % (sepuluh persen)
 Pajak restoran sebesar 10 % (sepuluh persen)
 Pajak hiburan sebesar 35 % (tiga puluh lima persen)
 Pajak reklame sebesar 25 % (dua puluh lima persen)
 Pajak penerangan jalan sebesar 10 % (sepuluh persen)
 Pajak pengambilan bahan galian golongan C sebesar 20% (dua puluh persen)
 Pajak parkir sebesar 20 % (dua puluh persen).

b. Kenaikan Tarif Maksimum Pajak Daerah
Untuk memberi ruang gerak bagi daerah mengatur sistem perpajakannya dalam rangka peningkatan pendapatan dan peningkatankualitas pelayanan, penghematan energi, dan pelestarian/perbaikan lingkungan, tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah dinaikkan, antara lain:

  • Tarif maksimum Pajak Kendaraan Bermotor,dinaikkan dari 5% menjadi 10%. Khusus untuk kendaraan pribadi dapat diterapkan tarif progresif
  • Tarif maksimum Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 10% menjadi 20%.
  • Tarif maksimum Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 5%menjadi 10%. Khusus untuk kendaraan angkutan umum, tarif dapat ditetapkan lebih rendah.
  • Tarif maksimum Pajak Parkir, dinaikkan dari 20%menjadi 30%
  • Tarif maksimum Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (sebelumnya Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C), dinaikkan dari 20% menjadi25%.
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...