TAX PLANNING DAN PENGENDALIAN ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Saat ini “Tax Planning” adalah salah satu istilah yang “beken” di bidang perpajakan. Banyak sekali PAJAKers yang menanyakan hal ini sama admin @tanyaPAJAK. Oleh karena keterbatasan karakter di Twitter, lebih baik admin tulis saja di blog ini.

Setiap Wajib Pajak Badan yang ada di Indonesia mencari cara untuk meminimalkan pajak penghasilannya dengan cara-cara yang legal. Nah hal ini lazim disebut dengan tax planning atau perencanaan pajak.

Tujuan pokok dari tax planning adalah untuk mengurangi jumlah atau total pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Tapi ingat, secara legal bukan ilegal. 😉 Tax planning adalah tindakan legal karena penghematan pajak hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur oleh undang-undang. Tujuannya bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.

Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...