Pengambilalihan Perusahaan (Friendly versus Hostile Takeover)
Agar dapat memahami dengan lebih jelas perbedaan pengertian akuisisi di berbagai negara, perlu dicermati beberapa pendapat ahli hukum asing mengenai istilah akuisisi, M.A. Weinberg merumuskan suatu akuisisi atau takeover sebagai berikut :
- A transaction or a series of transactions whereby a person (individual, group of individuals, or company) acquires control over the assets of a company, either directly by becoming the owner of those assets, or inderctly by obtaining control of the management of the company [Sebuah transaksi atau serangkaian transaksi-transaksi di mana seseorang (individu, kelompok, atau perusahaan) memperoleh pengendalian atas aset-aset dari suatu perusahaan, baik secara langsung dengan menjadi pemilik aset-aset tersebut, atau secara tidak langsung dengan mengambil pengendalian atas manajemen perusahaan tersebut.
Merjer biasanya dimulai oleh perusahaan yang akan mengambil alih perusahaan lain bukan oleh perusahaan yang akan diambil alih. Perusahaan yang akan mengambil alih harus mengambil keputusan untuk membeli perusahaan lain, memilih taktik untuk melaksanakan merjer, menentukan harga tertinggi yang akan dibayarkan, menentukan harga penawaran lama, dan melakukan komunikasi dengan perusahaan target. Apabila perusahaan yang menjadi target pengambilalihan menerima dengan baik proposal pengambilalihan maka proses merjer dikatakan bersahabat (friendly)
Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan yang mengakibatkan beralihnya pegendalian terhadap perusahaan. Menurut Hasibuan (2007) dan Husnan (2007) akuisisi merupakan salah satu bentuk pengambilalihan. Pengambilalihan saham perusahaan dapat secara langsung maupun melalui bursa efek. Akibat pengambilalihan saham, kepemilikan saham oleh pemegang saham menjadi lebih dari 25% dari saham. Akuisisi dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
- Akuisisi saham. Akuisisi saham merupakan pengambilalihan atau pembelian saham suatu perusahaan dengan menggunakan kas, saham atau sekuritas lain. Akuisisi saham biasanya melalui tahap penawaran (tender offer) oleh perusahaan penawar (bidder firm) kepada para pemegang saham perusahaan target. Akuisisi ini tidak membutuhkan persetujuan pihak manajemen dan dapat dilakukan meskipun pihak manajemen tidak menyetujui pembelian saham perusahaan. Oleh karena itu akuisisi ini disebut bentuk pengambilalihan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
- Akuisisi asset. Akuisisi asset dapat dilakukan dengan cara membekukan sebagian aset perusahaan target oleh perusahaan pengakuisisi. Jika pembelian tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan akuisisi parsial. Akuisisi aset secara sedrhana dapat dikatakan sebagai berikut :
- Jual beli (aset) antara pihak yang melakukan akuisisi aset (sebagai pihak pembeli) dengan pihak yang diakuisisi asetnya, jika akuisisi dilakukan dengan pembayaran uang tunai.
- Perjanjian tukar menukar antara aset yang diakuisisi dengan suatu kebedaan lain milik dan pihak yang dilakukan akuisisi, jika akuisisi tidak dilakukan dengan cara tunai. Dan jika berbeda yang dipertukarkan dengan aset merupakan saham, maka akuisisi tersebut dinamakan asset for share exchange, dengan akibat hukum bahwa perseroan yang diakuisisi tersebut menjadi pemegang saham dan perseroan diakuisisi.