Standar Akuntansi Sektor Publik (SAP)

Standar Akuntansi Sektor Publik (SAP) adalah seperangkat pedoman yang mengatur bagaimana organisasi sektor publik harus mencatat, mengukur, dan melaporkan transaksi keuangan mereka. SAP bertujuan untuk menyediakan informasi keuangan yang relevan, andal, dan dapat diperbandingkan untuk para pemangku kepentingan organisasi sektor publik, seperti pemerintah, masyarakat, dan donor.

Standar Akuntansi Sektor Publik (SASP) mengacu pada seperangkat prinsip, norma, pedoman, dan prosedur akuntansi yang diterapkan dalam entitas-sektor publik, seperti pemerintah daerah, pemerintah pusat, lembaga publik, dan organisasi nirlaba yang beroperasi dalam lingkup sektor publik. SASP dirancang untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pelaporan yang konsisten dalam keuangan sektor publik.

SAP pertama kali diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2005. SAP kemudian diperbarui pada tahun 2010, 2015, dan 2020. SAP 2020 adalah versi terbaru dari SAP yang telah mengadopsi International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) sebagai acuan utama. SASP Indonesia didasarkan pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) yang dikeluarkan oleh International Federation of Accountants (IFAC). IPSAS adalah standar akuntansi yang diadopsi secara internasional untuk sektor publik dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan entitas-sektor publik.

Standar Akuntansi Sektor Publik (SAP)

SAP terdiri dari 12 standar akuntansi, yaitu:

  1. Penyajian Laporan Keuangan. Standar ini mengatur bagaimana organisasi sektor publik harus menyajikan laporan keuangan mereka. Laporan keuangan harus disusun secara wajar, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan.
  2. Aset Tetap. Standar ini mengatur bagaimana organisasi sektor publik harus mencatat, mengukur, dan melaporkan aset tetap mereka. Aset tetap adalah aset yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan digunakan untuk menghasilkan pendapatan.
  3. Aset Tak Berwujud. Standar ini mengatur bagaimana organisasi sektor publik harus mencatat, mengukur, dan melaporkan aset tak berwujud mereka. Aset tak berwujud adalah aset yang tidak memiliki wujud fisik, tetapi memiliki nilai ekonomis.
  4. Aset Lancar. Standar ini mengatur bagaimana organisasi sektor publik harus mencatat, mengukur, dan melaporkan aset lancar mereka. Aset lancar adalah aset yang diharapkan dapat dikonversi menjadi kas dalam waktu satu tahun atau kurang.
  5. Kewajiban Jangka Pendek. Standar ini mengatur bagaimana organisasi sektor publik harus mencatat, mengukur, dan melaporkan kewajiban jangka pendek mereka. Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang harus dibayar dalam waktu satu tahun atau kurang.
  6. Kewajiban Jangka Panjang. Standar ini mengatur bagaimana organisasi sektor publik harus mencatat, mengukur, dan melaporkan kewajiban jangka panjang mereka. Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang harus dibayar dalam waktu lebih dari satu tahun.
  7. Ekuitas. Standar ini mengatur bagaimana organisasi sektor publik harus mencatat, mengukur, dan melaporkan ekuitas mereka. Ekuitas adalah selisih antara aset dan kewajiban.
  8. Pendapatan. Standar ini mengatur bagaimana organisasi sektor publik harus mencatat, mengukur, dan melaporkan pendapatan mereka. Pendapatan adalah kenaikan aset atau pengurangan kewajiban yang dihasilkan dari aktivitas pokok organisasi.
  9. Beban. Standar ini mengatur bagaimana organisasi sektor publik harus mencatat, mengukur, dan melaporkan beban mereka. Beban adalah penurunan aset atau peningkatan kewajiban yang dihasilkan dari aktivitas pokok organisasi.
  10. Surplus/Defisit. Standar ini mengatur bagaimana organisasi sektor publik harus mencatat, mengukur, dan melaporkan surplus atau defisit mereka. Surplus adalah selisih antara pendapatan dan beban yang menghasilkan laba. Defisit adalah selisih antara beban dan pendapatan yang menghasilkan rugi.
  11. Pengungkapan. Standar ini mengatur bagaimana organisasi sektor publik harus mengungkapkan informasi keuangan dalam laporan keuangan mereka. Pengungkapan adalah informasi tambahan yang diperlukan untuk memberikan pemahaman yang memadai tentang laporan keuangan.
  12. Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Koreksi Kesalahan. Standar ini mengatur bagaimana organisasi sektor publik harus melaporkan perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan. Perubahan kebijakan akuntansi adalah perubahan metode akuntansi yang digunakan oleh organisasi. Koreksi kesalahan adalah pencatatan kembali transaksi keuangan yang telah terjadi sebelumnya.

SAP juga dilengkapi dengan panduan akuntansi yang memberikan penjelasan lebih rinci tentang penerapan setiap standar akuntansi. Panduan akuntansi ini diterbitkan oleh BPK dan dapat diakses secara gratis di situs web BPK.

SAP merupakan dokumen penting bagi organisasi sektor publik karena dapat membantu organisasi tersebut untuk mengelola keuangan mereka dengan lebih baik. SAP juga dapat membantu organisasi sektor publik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas mereka kepada para pemangku kepentingan.

Beberapa prinsip utama dalam SASP atau IPSAS meliputi:

  1. Prinsip Kepatuhan Penuh dengan Hukum dan Peraturan: Entitas-sektor publik harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
  2. Prinsip Konsistensi: Entitas-sektor publik harus menjaga konsistensi dalam penyusunan laporan keuangan dari periode ke periode untuk memungkinkan perbandingan yang relevan.
  3. Prinsip Kebenaran dan Kewajaran: Laporan keuangan harus mencerminkan informasi yang benar dan wajar mengenai posisi keuangan dan hasil operasi entitas-sektor publik.
  4. Prinsip Materialitas: Informasi yang signifikan harus diungkapkan dalam laporan keuangan untuk memastikan bahwa pengguna laporan memiliki pemahaman yang memadai tentang entitas-sektor publik.
  5. Prinsip Pelaporan Utuh: Laporan keuangan harus mencakup semua informasi yang relevan dan diperlukan agar pengguna dapat membuat keputusan yang tepat.
  6. Prinsip Pengungkapan Penuh: Informasi penting harus diungkapkan dengan jelas dalam laporan keuangan.
  7. Prinsip Basis Akrual: SASP atau IPSAS menganjurkan penggunaan basis akrual dalam penyusunan laporan keuangan, yang berarti mencatat transaksi saat mereka terjadi, bukan hanya ketika uang berpindah tangan.
  8. Prinsip Nonprofit: SASP atau IPSAS mengakui bahwa entitas-sektor publik tidak berorientasi pada tujuan laba seperti bisnis, sehingga pengukuran keberhasilan melibatkan indikator yang berbeda.

Ketentuan SASP dapat berubah dari waktu ke waktu seiring dengan perkembangan standar akuntansi internasional dan kebijakan pemerintah. Jika Anda mencari informasi yang lebih mutakhir tentang Standar Akuntansi Sektor Publik di Indonesia, disarankan untuk merujuk ke sumber-sumber resmi seperti BAKN, Kementerian Keuangan, atau lembaga terkait lainnya.

Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...