Dasar Hukum Pelaporan Keuangan


Pelaporan keuangan pemerintah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan pemerintah, antara lain:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnyabagian yang mengatur keuangan negara;
b. Undang-Undang di bidang keuangan negara;
c. Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danperaturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintah daerah, khususnya yang mengatur keuangan daerah;
e. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangankeuangan pusat dan daerah;
f. Peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
g. Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah.

Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...