Definisi Pajak Sebagai Dasar Perpajakan

Anda tentunya sudah pernah mendengar istilah pajak. Bahkan mungkin Anda sendiri sudah pernah melakukan pembayaran pajak atas penghasilan yang Anda peroleh. Sebelum merambah pada pembahasan mengenai pengertian pajak penghasilan, alangkah baiknya kita membahas terlebih dulu pengertian pajak. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2011:1). Selain itu, Pajak juga dikatakan sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sebagai perwujudan pengabdian dan peran serta rakyat untuk membiayai negara dan pembangunan nasional (Prasetyono, 2011:13).
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Mardiasmo (2013: 189) mengatakan ada beberpa macam kelompok penghasilan sebagai berikut :
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan (Mardiasmo, 2011:188). Sementara, Menurut Siti Resmi (2013:74) Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak .
Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Edisi Revisi. Yogyakarta: ANDI.
Prasetyo, Dwi Sunar. 2011. Panduan Lengkap Tata Cara dan Perhitungan Pajak Penghasilan. Yogyakarta: Laksana.
Resmi, Siti. 2013. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta Selatan: Salemba Empat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...