Pengambilalihan Perusahaan (Friendly versus Hostile Takeover)
- A transaction or a series of transactions whereby a person (individual, group of individuals, or company) acquires control over the assets of a company, either directly by becoming the owner of those assets, or inderctly by obtaining control of the management of the company [Sebuah transaksi atau serangkaian transaksi-transaksi di mana seseorang (individu, kelompok, atau perusahaan) memperoleh pengendalian atas aset-aset dari suatu perusahaan, baik secara langsung dengan menjadi pemilik aset-aset tersebut, atau secara tidak langsung dengan mengambil pengendalian atas manajemen perusahaan tersebut.
- Akuisisi saham. Akuisisi saham merupakan pengambilalihan atau pembelian saham suatu perusahaan dengan menggunakan kas, saham atau sekuritas lain. Akuisisi saham biasanya melalui tahap penawaran (tender offer) oleh perusahaan penawar (bidder firm) kepada para pemegang saham perusahaan target. Akuisisi ini tidak membutuhkan persetujuan pihak manajemen dan dapat dilakukan meskipun pihak manajemen tidak menyetujui pembelian saham perusahaan. Oleh karena itu akuisisi ini disebut bentuk pengambilalihan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
- Akuisisi asset. Akuisisi asset dapat dilakukan dengan cara membekukan sebagian aset perusahaan target oleh perusahaan pengakuisisi. Jika pembelian tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan akuisisi parsial. Akuisisi aset secara sedrhana dapat dikatakan sebagai berikut :
- Jual beli (aset) antara pihak yang melakukan akuisisi aset (sebagai pihak pembeli) dengan pihak yang diakuisisi asetnya, jika akuisisi dilakukan dengan pembayaran uang tunai.
- Perjanjian tukar menukar antara aset yang diakuisisi dengan suatu kebedaan lain milik dan pihak yang dilakukan akuisisi, jika akuisisi tidak dilakukan dengan cara tunai. Dan jika berbeda yang dipertukarkan dengan aset merupakan saham, maka akuisisi tersebut dinamakan asset for share exchange, dengan akibat hukum bahwa perseroan yang diakuisisi tersebut menjadi pemegang saham dan perseroan diakuisisi.
Tidak Seluruh Proses Pengambilalihan Terjadi secara Bersahabat
Pengambilalihan perusahaan atau akuisisi adalah suatu perbuatan hukum yang tentunya akan menimbulkan akibat hukum tersendiri baik terhadap status dari perusahaan PT (Perseroan Terbatas) tersebut maupun status terhadap pekerja dari perusahaan PT yang bersangkutan. Karena proses pengambilalihan perusahaan atau akuisisi dilakukan dengan cara pembelian sebagian atau seluruhnya saham dari perusahaan perseroan yang diambil alih, maka akibat hukumnya bagi status perusahaan perseroan yang diambil alih adalah beralihnya pengendalian perseroan tersebut sebesar saham yang dibeli oleh pihak yang mengambil alih.