Pengungkapan Luas


PENGUNGKAPAN
Pengungkapan Luas
Meek, Roberts dan Gray (1950) dalam Suripto (1998) ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar.
1. Pengungkapan wajib (mandatory disclosure), yaitu pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Jika perusahaan tidak bersedia untuk mengungkap informasi secara sukarela, pengungkapan wajib akan memaksa perusahaan untuk mengungkapkannya.
2. Pengungkapan sukarela (voluntary disclosure), merupakan pilihan bebas manajemen perusahaan untuk memberikan informasi akuntansi dan informasi lainnya yang dipandang relevan untuk pembuatan keputusan oleh pemakai laporan tahunannya.

Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...