Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Definisi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Menurut Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. “Standar Akuntansi Pemerintah adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah”. Dengan demikian, SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia. SAP diterapkan dalam lingkup pemerintahan yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan organisasi dilingkungan pemerintah pusat/daerah.

Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

Menurut PP No. 71 (2010:1) kerangka konseptual merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintah yang selanjutnya dapat disebut standar. Tujuannya menjadi acuan bagi :

  1. Penyusunan standar dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Penyusunan laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar.
  3. Pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar.
  4. Para pengguna laporan keuangan dalam menafsir informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.

Kerangka konseptual berfungsi sebagai acuan dalam hal terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam standar akuntansi pemerintah. Terjadinya pertentangan antara kerangka konseptual dan standar, maka ketentuan standar diunggulkan relative terhadap kerangka konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan dapat sejalan dengan pengembangan standar akuntansi pemerintahan dimasa depan.

Lingkungan Akuntansi Pemerintah

Menurut PP No. 71 (2010 : 2) lingkungan akuntansi pemerintahan sebagaimana yang terungkap di dalam Standar Akuntansi Pemerintah :

  1. Lingkungan operasional organisasi pemerintah berpengaruh terhadap karakteristik tujuan akuntansi dan pelaporan keuangannya.
  2. Ciri-ciri penting lingkungan pemerintah yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan adalah sebagai berikut :

a.             Ciri utama struktur pemerintahan dan pelayanan yang diberikan :

  1. Bentuk umum pemerintahan dan pemisahan kekuasaan
  2. Sistem pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintah
  3. Adanya pengaruh proses politik
  4. Hubungan antara pembayaran pajak dan pelayanan pemerintah.

b.            Ciri keuangan pemerintah yang penting bagi pengendalian:

  1. Anggaran sebagai pernyataan kebijakan publik, target-target fiskal, dan sebagai alat pengendaliannya
  2. Investasi dalam asset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan
  3. Kemungkinan penggunaan akuntansi dana untuk tujuan pengendalian

Fungsi Kerangka Konseptual

Fungsi kerangka konseptual sebagai acuan dalam :

  • Terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.
  • Jika terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi,  maka ketentuan standar akuntansi diunggulkan relatif terhadap kerangka konseptual ini.
  • Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan pengembangan standar akuntansi di masa depan.

Tahapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

SAP diterapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). Penyusunan SAP melalui tahapan-tahapan seperti :

  1. Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
  2. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
  3. Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
  4. Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
  5. Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
  6. Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
  7. Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
  8. Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
  9. Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
  10. Finalisasi Standar

Entitas yang Wajib Menerapkan SAP

SAP wajib diterapkan oleh:

  • Pemerintah Pusat: Termasuk kementerian, lembaga non-kementerian, dan badan lain yang didirikan oleh Pemerintah Pusat.
  • Pemerintah Daerah: Termasuk provinsi, kabupaten, dan kota.
  • Lembaga yang didirikan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah: Termasuk badan usaha milik negara (BUMN), badan layanan umum (BLU), dan lembaga lainnya yang didirikan dan/atau dibentuk oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
  • Entitas lain yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah: Dapat berupa lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi nirlaba, atau entitas lain yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Transaksi dan Peristiwa yang Dicakup SAP

SAP mencakup semua transaksi dan peristiwa yang dilakukan oleh entitas yang wajib menerapkan SAP, termasuk:

  • Transaksi keuangan: Seperti pembelian barang dan jasa, pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, penerimaan pajak, dan transfer dana.
  • Transaksi non-keuangan: Seperti perubahan struktur organisasi, akuisisi aset, dan penggabungan entitas.
  • Peristiwa yang berdampak keuangan: Seperti bencana alam, perubahan kebijakan pemerintah, dan perubahan nilai tukar mata uang.

Transaksi dan peristiwa yang dicakup SAP harus dapat diukur dengan andal, sehingga dapat dicatat dan dilaporkan secara akurat dalam laporan keuangan.

Basis Akuntansi

SAP menggunakan basis akrual, yang berarti mengakui pendapatan dan beban pada saat terjadinya tanpa memperhatikan kas masuk dan keluar. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kinerja keuangan entitas. Dalam beberapa hal, SAP juga memperbolehkan penggunaan basis kas untuk transaksi dan peristiwa tertentu, seperti penjualan tiket pesawat dan penjualan pulsa. Penggunaan basis kas harus dibenarkan dan diungkapkan dalam laporan keuangan.

Pengungkapan Informasi

Laporan keuangan pemerintah harus memuat informasi yang cukup untuk memungkinkan pengguna laporan keuangan memahami:

  • Posisi keuangan: Termasuk aset, liabilitas, dan ekuitas entitas.
  • Kinerja keuangan: Termasuk pendapatan, beban, dan laba bersih entitas.
  • Arus kas: Termasuk arus kas operasi, arus kas investasi, dan arus kas pendanaan entitas.

Informasi yang diungkapkan harus relevan, andal, terukur, dan mudah dipahami.

Modifikasi SAP

SAP dapat dimodifikasi untuk memenuhi kebutuhan spesifik entitas tertentu, dengan syarat modifikasi tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip akuntansi yang mendasarinya. Misalnya, entitas dapat memodifikasi SAP untuk memperhitungkan penyusutan aset tetap dengan metode yang berbeda dari yang ditentukan dalam SAP. Modifikasi SAP harus diungkapkan dalam laporan keuangan, termasuk alasan modifikasi dan dampaknya terhadap laporan keuangan.

Efektif Tanggal

SAP berlaku efektif pada tanggal yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Tanggal efektif SAP dapat berbeda untuk entitas yang berbeda. Misalnya, SAP dapat berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025 untuk Pemerintah Pusat, dan pada tanggal 1 Januari 2026 untuk Pemerintah Daerah. Entitas dapat menerapkan SAP secara bertahap untuk transaksi dan peristiwa tertentu, dengan syarat entitas tersebut memiliki rencana yang jelas dan terukur untuk menerapkan SAP secara penuh dalam jangka waktu tertentu.

Interpretasi SAP

Interpretasi SAP disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) untuk memberikan panduan dalam penerapan SAP. Interpretasi SAP merupakan bagian integral dari SAP dan wajib dipatuhi oleh entitas yang wajib menerapkan SAP.

Interpretasi SAP dapat mencakup hal-hal seperti:

  • Penjelasan lebih lanjut tentang prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari SAP.
  • Panduan untuk penerapan SAP dalam transaksi dan peristiwa tertentu.
  • Contoh penerapan SAP dalam berbagai situasi.

Sanksi Pelanggaran SAP

Pelanggaran terhadap SAP dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa:

  • Teguran tertulis.
  • Denda.
  • Pencabutan izin usaha.
  • Pemberhentian dari jabatan.

Sanksi yang dikenakan akan disesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran dan dampaknya terhadap laporan keuangan.

REFERENSI

  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.07/2014 tentang Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Standar Audit Intern Sektor Publik
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...