Definisi Pajak Menurut Para Ahli Sebagai Dasar Perpajakan

Anda tentunya sudah pernah mendengar istilah pajak. Bahkan mungkin Anda sendiri sudah pernah melakukan pembayaran pajak atas penghasilan yang Anda peroleh. Sebelum merambah pada pembahasan mengenai pengertian pajak penghasilan, alangkah baiknya kita membahas terlebih dulu pengertian pajak.
Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang “pajak”yang dikemukakan oleh para ahli dan berkenaan dengan hal ini akan dikemukakan tiga definisi saja, yaitu definisi yang dikemukakan oleh Prof. Dr. P. J. A. Adriani yang mewakili Eropa, definisi pajak dari almarhum Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH yang mewakili Indonesia dan Sommerfeld dan kawan-kawan yang mewakili Amerika Serikat.
Pajak Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pajak Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH.
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut:
“…Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saring yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Pajak Menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R.
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa ada dua hal penting yang terdapat pada pengertian pajak tersebut, yaitu:
Iuran yang dapat dipaksakan, artinya iuran yang mau tidak mau harus dibayar oleh rakyat yang dikenakan kewajiban membayar iuran tersebut. Kalau rakyat atau badan hukum yang oleh pemerintah dikenakan kewajiban membayar iuran tersebut (lazim disebut wajib pajak) tidak melaksanakan pembayaran tersebut, maka wajib pajak yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan hukum oleh Pemerintah berdasarkan undang-undang atau dengan perkataan lain wajib pajak tersebut dapat dipaksa oleh pemerintah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan surat paksa dan sita.
Tanpa jasa timbal/kontra prestasi/imbalan langsung, yang dapat ditunjukkan mengandung arti bahwa wajib pajak yang membayar iuran kepada negara tidak ditunjukkan secara langsung imbalan apa yang diperolehnya dari pemerintah atas pembayaran iuran tersebut. Berbeda dengan pembayaran iuran kebersihan, kita akan langsung ditunjukkan atau diberikan imbalan berupa diangkutnya pada waktu-waktu tertentu sampah yang kita tempatkan pada tempat sampah di depan rumah kita atau di tempat pembuangan sampah umum pada suatu kompleks perumahan.
Contoh lain, misalnya kita bersekolah, maka kita harus bayar uang sekolah, sedang mereka yang tidak bersekolah tidak harus bayar uang sekolah. Imbalan yang secara tidak langsung diperoleh wajib pajak adalah berupa pelayanan pemerintah kepada seluruh anggota masyarakat, baik yang membayar pajak maupun yang dibebaskan dari pengenaan pajak, yaitu antara lain penyelenggaraan bidang keamanan, kesejahteraan, pembuatan jalan, saluran irigasi, pencegahan penyakit menular.
Dari berbagai definisi tersebut, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
- Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
- Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
- Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik ruttn maupun pembangunan.
- Tidak dapat ditunjukkan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
- Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan. pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebi jakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur/regulatif).
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Mardiasmo (2013: 189) mengatakan ada beberpa macam kelompok penghasilan sebagai berikut :
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
Subjek dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan (Mardiasmo, 2011:188). Sementara, Menurut Siti Resmi (2013:74) Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak .