Tax Planning (Perencanaan Pajak)


Tax Planning

Umumnya perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencaan pajak juga dapat berkonotasi positif sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya secara optimal (PBS, 2013).

Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak (sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan). Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap pajak ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dlakukan, pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak (PBS, 2013).

Untuk dapat meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful) seperti  tax avoidance dan tax evasion. Perencanaan perpajakan umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau fenomena tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak dimaksud dapat ditunda pembayarannya (PBS, 2013).

Pada dasarnya, perencanaan pajak harus  (PBS, 2013) ;
(1)          Tidak melanggar ketentuan perpajakan,
(2)          Secara bisnis masuk akal, dan
(3)          Bukti – bukti pendukungnya memadai.



Tax Planning (Perencanaan Pajak)

Tujuannya : adalah mengatur pembayaran pajak atau meminimalkan kewajiban pajak dengan tidak melanggar aturan yang berlaku. Dengan demikian, pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya akan membantu cash flow perusahaan.

Menurut Erly Suandy, setidak-tidaknya terdapat 3 hal yang harus diperhatikan dalam suatu perencanaan pajak :
·                Tidak melanggar ketentuan perpajakan
·                Secara bisnis masuk akal, karena perencanaan pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari global strategy perusahaan baik jangka panjang maupun jangka pendek.
·                Bukti – bukti pendukungnya memadai, contoh : agreement, invoice, accounting treatment.
Dalam menyusun tax planning yang tidak melanggar aturan pajak, paling tidak ada lima persyaratan yang harus dipenuhi :
1.             Mengerti peraturan perpajakan atau peraturan yang terkait.
2.             Menentukan tujuan yang ingin dicapai dalam tax planning.
3.             Harus dipahami karakkter usaha WP.
4.             Memahami tingkat kewajaran transaksi yang diatur tax planning.
5.             Tax planning harus didukung oleh kebijakan akuntansi dan didukung bukti memadai, seperti faktur, perjanjian, dan sebagainya.
Tahapan dalam membuat perencanaan pajak :
·                Menganalisis informasi yang ada
·                Membuat satu model atau lebih rencana kemungkinan besarnya pajak
·                Mengevaluasi pelaksanaan rencana pajak
·                Mencari kelemahan dan kemudian memperbaiki kembali rencana pajak
·                Memutakhirkan rencana pajak
Tax Planning Dibagi menjadi :
·                Perencanaan pajak domestic (domestic tax planning)—consider UU Domestik only
·                Perencanaan pajak internasional (International tax planning)—UU Domestik dan Peraturan pajak internasional (contoh: tax treaty)
Beberapa contoh tax planning :
·            Mencari keuntungan sebesar-besarnya dari pengecualian dan potongan yang diperkenankan.
·            Mengambil keuntungan dari pemilihan bentuk perusahaan yang tepat.
·            Menyebarkan penghasilan menjadi beberapa tahun klasifikasi kategori pendapatan yang tarifnya tinggi.
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...