Informasi Minimal yang Perlu Diungkapkan
Sub pertama dari prinsip kelima menerangkan bahwa keterbukaan harus meliputi, namun tidak terbatas pada, informasi material atas: keuangan dan hasil operasi perusahaan; tujuan perusahaan; kepemilikan saham mayoritas dan hak suara; kebijakan renumerasi untuk dewan komisaris dan direksi, dan informasi tentang anggota dewan komisaris, termasuk kualifikasi, proses seleksi, perangkapan jabatan dan independensinya; transaksi dengan pihak terkait (afiliasi); faktor-faktor risiko yang dapat diperkirakan; hal-hal penting berkaitan dengan karyawan dan para pemangku kepentingan (steakholder ) lainnya; serta struktur dan kebijakan tata kelola khususnya berkaitan dengan isi dari pedoman atau kebijakan tata kelola perusahaan dan penerapannya.