Prinsip Utama Akuntan Profesional
Ada lima prinsip utama yang harus ditaati oleh seorang akuntan profesional, yaitu:
a. Integritas, Setiap Praktisi harus jujur dan berterus terang dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis.
b. Objektivitas, tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau pihak lain, dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi dan pihak lain dalam mengambil keputusan profesional atau bisnis.
c. Memiliki kompetensi dan kehati-hatian profesional – selalu memelihara dan meningkatkan kompetensi dan keterampilan profesional pada tingkat yang dibutuhkan sehingga klien ataupun pemberi kerja meperoleh layanan profesional berdasarkan perkembangan praktik dan peraturan terkini, yang dilaksanakan secara profesional sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
d. Kerahasiaan – menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis, dengan tidak mengungkapkannya kepada pihak lain tanpa persetujuan yang jelas dan memadai dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku, atau menggunakannya untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
Berikut ini adalah situasi-situasi dimana akuntan profesional diminta untuk mengungkapkan informasi atau pengungkapan dapat diterima, yaitu:
• Pengungkapan yang diperbolehkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja.
• Pengungkapan yang diminta oleh hukum, sebagai contoh:
1. Pengungkapan dokumen atau bukti lainnya dalam sidang pengadilan.
2. Pengungkapan kepada lembaga yang berwenang mengenai suatu pelanggaran hukum.
• Adanya hak dan tugas profesional untuk mengungkapkannya, sepanjang tidak melanggar hukum yang berlaku, dalam:
1. Pelaksanaan penelaahan mutu yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator.
2. Menjawab pertanyaan atau investigasi yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator.
3. Melindungi kepentingan profesional dari akuntan profesional dalam sidang pengadilan.
4. Mematuhi standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku.
Dalam memutuskan untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia, akuntan profesional harus mempertimbangkan:
• Apakah ada pihak-pihak yang dirugikan atas izin klien atau pemberi kerja untuk mengungkapkan informasi rahasia tersebut.
• Apakah seluruh informasi yang relevan diketahui dan memiliki bukti. Jika ada fakta yang tidak didukung bukti, informasi tidak lengkap, dan kesimpulan yang tidak meyakinkan, maka pertimbangan profesional harus digunakan untuk menentukan jenis pengungkapan yang akan disampaikan.
• Jenis media komunikasi yang akan digunakan dan pihak yang dituju.
e. Perilaku profesional – mematuhi hukum dan peraturan yang relevan dan menghindari semua tindakan yang dapat merusak nama baik dan reputasi profesi.
Dalam memasarkan dan mempromosikan diri, akuntan profesional tidak boleh merendahkan martabat profesi. Akuntan profesional harus jujur dan berkata benar serta tidak boleh:
• Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang ditawarkan, serta kualifikasi dan pengalaman yang dimiliki.
• Membuat perbandingan yang merendahkan atau tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan akuntan profesional lainnya.