Instrumen keuangan syariah

Instrumen keuangan syariah

Menurut Sri Nurhayati & Wasilah (2009), instrumen keuangan syariah dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a.              Akd investasi yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk uncertainty contract. Kelompok akad ini adalah sebagai berikut :
ü   Mudharabah, yaitu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh menurut kesepakatan di muka.
ü   Musyarakah adalah akad kerja sama yang terjadi antara para pemilik modal untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
ü   Sukuk adalah surat utang yang sesuai dengan prinsip syariah.
ü   Saham syariah produknya harus sesuai syariah.

b.             Akad jual beli / sewa menyewa yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk certainty contract. Kelompok akad ini adalah sebagai berikut :
ü   Murahabah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli.
ü   Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada.
ü   Istishna memiliki system yang mirip dengan salam, namun dalam istishna pembayaran dapat dilakukan di muka, cicilan dalam beberapa kali atau ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu.
ü   Ijarah adalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan manfaat atas objek sewa yang disewakan.

c.              Akad lainnya
Jenis – jenis akad lainnya adalah ;
ü   Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
ü   Wadiah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang / barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapan pun titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang / barang titipan tersebut.
ü   Qardhul Hasan adalah pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanya imbalan.
ü   Al-Wakalah adalah jasa pemberian kuasa dari satu pihak ke pihak lain.
ü   Kafalah adalah perjanjian pemberian jaminan atau penanggugan atas pembayaran utang satu pihak pada pihak lain.
ü   Hiwalah adalah pengalihan utang atau piutang dari pihak pertama kepada pihak lain atas dasar saling mempercayai.
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...