Pengertian Akuntansi Syariah, Tujuan dan Sejarah Perkembangannya

Kalau kita kaji lebih jauh, akuntansi syari’ah itu memiliki tujuan yang sangat luas, tetapi penekanannya terletak pada upaya untuk merealisasikan tegaknya syari’ah, dalam kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh manusia. Untuk menspesifikkan tujuan dari akuntansi syari’ah,ada dua tingkatan, yaitu tingkatan ideal dan tingkatan pragmatis.

Pada tingkat ideal tujuan akuntansi syari’ah adalah sesuai dengan peran manusia dimuka bumi dan hakekat pemilik segalanya. Dengan demikian sudah seharusnyalah yang menjadi tujuan ideal dari laporan keuangan adalah pertanggungjawaban kepada Tuhan sang pemilik hakiki, Allah SWT. Sedangkan tujuan pragmatis dari akuntansi syari’ah (dalam hal ini pelaporan keuangan) mengarah pada upaya menyediakan informasi kepada stakeholders dalam mengambil keputusan.

Pengertian Akuntansi Syariah

Secara sederhana, pengertian akuntansi syariah dapat dijelaskan melalui akar kata yang dimilikinya yaitu akuntansi dan syariah. Definisi bebas dari akuntansi adalah identifikasi transaksi yang kemudian diikuti dengan kegiatan pencatatan, penggolongan, serta pengikhtisaran transaksi tersebut sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.

Definisi bebas dari syariah adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidupnya di dunia. Jadi, akuntansi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT.

Akuntansi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT. Sehingga ketika mempelajari akuntansi syariah dibutuhkan pemahaman yang baik, mengenai akuntansi sekaligus juga tentang syariah Islam.

Ada 2 alasan utama mengapa akuntansi syariah diperlukan, yaitu tuntutan untuk pelaksanaan syariah dan adanya kebutuhan akibat pesatnya perkembangan transaksi syariah.

Akuntansi Syariah Menurut PSAK

Standar Akuntansi Syariah (SAS) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah yang ditujukan untuk entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Pengembangan SAS dilakukan dengan mengikuti model SAK umum namun berbasis syariah dengan mengacu kepada fatwa MUI.

SAS ini terdiri dari PSAK 100 sampai dengan PSAK 106 yang mencakup kerangka konseptual; penyajian laporan keuangan syariah; akuntansi murabahah; musyarakah; mudharabah; salam; istishna

Untuk lebih mudah memahami akuntansi syariah, dibutuhkan pemahaman yang benar mengenai Islam berikut substansi kehidupan manusia di dunia menurut Islam serta ruang lingkup atau dasar-dasar Islam, yaitu: akidah, syariah, dan akhlak.

Tujuan Akuntansi Syariah

Tujuan dari akuntansi syari’ah (laporan keuangan) adalah untuk memelihara uang, sebagai bukti tertulis (pencatatan) ketika terjadi perselisihan, membantu dalam pengambilan keputusan, dan menentukan besarnya penghasilan yang wajib dizakati. Sedangkan  tujuan dasar dari laporan keuangan akuntansi syari’ah ada tiga, yaitu :

  • Memberikan informasi : Dalam hal ini berarti memberikan informasi materi, baik yang sifatnya keuangan maupun non-keuangan.   Informasi keuangan adalah informasi yang dihasilkan dari transaksi keuangan yang dilakukan oleh perusahaan. Informasi ini secara umum sudah diketahui oleh semua masyarakat. Sedangkan informasi non-keuangan adalah informasi yang tidak dapat diukur dengan unit moneter atau tidak berkaitan dengan keuangan, dalam hal ini bisa berupa aktiva mental dan aktiva spiritual.
  • Memberikan rasa damai (salam), kasih (rahman), dan sayang (rahim). : Dalam hal ini bentuk informasi laporan keuangan yang disajikan akan membawa orang yang mengkonsumsinya merasakan salam,rahman, dan rahim.
  • Menstimulasi bangkitnya kesadaran ketuhanan (God consciousness). : Dalam hal ini bahwa laporan keungan menyajikan informasi yang bisa membangkitkan kesadaran ketuhanan bagi orang yang mengkonsumsinya (terutama stakeholders). Kesadaran ketuhanan yang dimaksud adalah dapat membawa pihak yang mengkonsumsinya hanyut dalam alam spiritual, dimana dalam alam ini manusia dalam hidupnya semata-mata mengharapkan ridho Ilahi (yang hal itu merupakan tujuan tertinggi dan termulia dalam kehidupan).

Ketiga tujuan di atas merupakan suatu bentuk perwujudan dari tingkat keimanan seseorang. Beberapa penelitian tentang tujuan dari laporan keuangan syari’ah di atas, tentunya memiliki karakter yang berbeda dengan tujuan dari laporan keuangan konvensional.

Sejarah Singkat Perkembangan Akuntansi Syariah

Perkembangan pesat dalam kegiatan usaha dan lembaga keuangan (bank, asuransi, pasar modal, dana pensiun dan lain sebagainya) yang berbasis syariah. Dalam tiga dekade terakhir, lembaga keuangan telah meningkatkan volume dan nilai transaksi berbasis syariah yang tentunya meningkatkan kebutuhan terhadap akuntansi syariah.

Selanjutnya, perkembangan pemikiran mengenai akuntansi syariah juga semakin berkembang, yang ditandai dengan semakin diterimanya prinsip-prinsip transaksi syariah di dunia internasional.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa motor dari penerapan transaksi syariah diawali oleh sistem perbankan syariah dan baru dilanjutkan dengan sektor lainnya. Sistem perbankan syariah sendiri memiliki rekam jejak yang panjang. Diawali dengan Atit Ghamr Local Saving Bank di Mesir pada tahun 1963, yang kemudian diambil alih dan direstrukturisasi oleh Pemerintah Mesir menjadi S’asscr Social Bank pada tahun 1972.

Perkembangan tentang perbankan syariah terus berlanjut, tidak hanya di Timur Tengah termasuk pendirian Islamic Development Bank (1975), tetapi juga di negara-negara Eropa seperti Luksemburg (1978), Swiss (1981) dan Denmark (1983).

Sejarah Akuntansi Syariah di Indonesia

Perkembangan yang sama juga terjadi di negara-negara Asia Tenggara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Di Malaysia, bank syariah pertama berdiri pada tahun 1982 sementara di Indonesia baru terjadi 9 tahun kemudian, dengan pendirian Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991.

Pendirian Bank Muamalat sendiri bukanlah sebuah proses yang pendek, tetapi dipersiapkan secara hati-hati. Untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat, sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa lembaga keuangan nonbank yang kegiatannya menerapkan sistem syariah. Selanjutnya melalui UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dan dijabarkan dalam PP No. 72 tahun 1992, pemerintah telah memberikan kesempatan untuk pelaksanaan bank syariah.

Perkembangan lembaga keuangan syariah selanjutnya di Indonesia hingga tahun 1998 masih belum pesat, karena baru ada 1 (satu) Bank Syariah dan 78 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang beroperasi. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No. 10 tahun 1998 yang memberikan landasan hukum lebih kuat untuk perbankan syariah. Melalui UU No. 23 tahun 1999, pemerintah memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk dapat menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah.

Sumber Penerbit Salemba, Akuntansi Syariah di Indonesia IAI, Standar Akuntansi Keuangan Syariah
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...