Kerangka Pelaporan Syariah

Kerangka Pelaporan Syariah

Kerangka  Dasar  Penyusunan  dan  Penyajian  Laporan Keuangan  Syariah  (KDPPLKS)  (DSAK  2009b)  adalah  sumber  daya  yang  dikuasai  oleh entitas  syariah  sebagai  akibat  dari  peristiwa  masa  lalu  dan  dari  mana  manfaat  ekonomi  di masa  depan  diharapkan  akan  diperoleh  entitas  syariah.

Konsep Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK)  syariah merupakan kerangka yang menyajikan konsep yang mendasari  penyusunan dan penyajian laporan keuangan bank syariah. Apabila tidak diatur  secara spesifik dalam kerangka dasar ini maka berlakulah kerangka dasar akuntansi umum, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Kerangka dasar ini berlaku untuk laporan keuangan untuk semua jenis  perusahaan komersial, baik sektor publik maupun sektor swasta. Perusahaan  pelopor adalah perusahaan yang laporan keuangannya digunakan oleh pengguna  dengan mengandalkan laporan keuangan tersebut sebagai sumber utama informasi keuangan.

Kerangka Dasar Penyusuanan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, terdiri dari beberapa standar kerangkanya diantaranya adalah :
·                PSAK 101 (Penyajian Laporan Keuangan Syariah).
·                PSAK 102 (Akuntansi Murabahah).
·                PSAK 103 (Akuntansi Salam) ).
·                PSAK 104 (Akuntansi Istishna). 
·                PSAK 105 (Akuntansi Mudharabah).
·                PSAK 106 (Akuntansi Musyarakah).
·                PSAK 107 (Akuntansi Ijarah) ).
·                PSAK 108 (Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah).
·                PSAK 109 (Akuntansi Zakat, Infaq dan Shadaqoh), prinsip kebajikan.
·                PSAK 110 (Akuntansi Sukuk) ), prinsip bagi hasil  ex obligasi syariah.
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...