Kebijakan Pengungkapan


Peraturan OECD ke-5 menyebutkan 6 sub-bagian mengenai pengungkapan dan transparansi, yaitu: informasi material yang harus diungkapkan; informasi harus disajikan dan diungkapkan sesuai dengan standar kualitas akuntansi yang berkualitas tinggi dan pengungkapan keuangan dan non-keuangan; audit tahunan harus dilakukan oleh auditor independen, kompeten dan berkualitas dalam rangka memberikan jaminan eksternal dan obyektif kepada pengurus dan pemegang saham bahwa laporan keuangan cukup mewakili posisi keuangan dan kinerja perusahaan dalam semua hal yang material; auditor eksternal harus bertanggung jawab kepada pemegang saham dan berkewajiban kepada perusahaan untuk melakukan kerja profesional dalam melakukan audit; media penyebaran informasi harus memberikan akses informasi yang relevan bagi pengguna secara sama (equal), tepat waktu, dan biaya yang efisien; serta kerangka tata kelola perusahaan harus mengarah dan mendorong terciptanya ketentuan mengenai analisa atau saran dari analis, pedagang perantara efek, pemeringkat dan pihak lainnya yang relevan dengan keputusan investor, tidak mengandung benturan kepentingan yang material yang mungkin mempengaruhi integritas analisa atau saran yang diberikan.

Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...