Mana yang Lebih Baik: Private Workout atau Kepailitan?

Perusahaan yang mengalami financial distress memiliki dua pilihan untuk formal bankruptcy atau private workout. Kedua pilihan tersebut sama-sama menerbitkan efek baru untuk ditukarkan dengan efek lama. Biasanya, senior debt diganti dengan junior debt, junior debt digantikan dengan ekuitas. Sejumlah penelitian membandingkan private workouts dengan formal bankruptcies. Beberapa hasilnya antara lain:
1. Berdasarkan data historis, setengah dari financial restructurings dilakukan dengan skema private workouts, walaupun akhir-akhir ini formal bankruptcies mulai banyak digunakan
2. Perusahaan yang mampu bangkit dari financial distress dengan menggunakan skema private workouts mengalami kenaikan harga saham yang jauh lebih tinggi daripada perusahaan yang bangkit dari financial distress dengan skema formal bankruptcies.
3. Biaya langsung (direct costs) skema private workouts jauh lebih murah daripada biaya formal bankruptcies
4. Top management biasanya sama-sama mengalami penurunan gaji atau bahkan kehilangan jabatan baik dalam private workouts maupun formal bankruptcies.
Melihat hal-hal di atas, kemudian timbul pertanyaan, mengapa ada perusahaan yang memilih untuk menggunakan formal bankruptcies?
1. Marginal Firm
Bagi perusahaan pada umumnya, formal bankruptcy biasanya membutuhkan biaya yang lebih besar, tetapi untuk sebagian perusahaan yang lain biaya untuk formal bankruptcy justru lebih kecil.
Dengan menggunakan skema formal bankruptcy, perusahaan dapat menerbitkan surat utang “debtor in possession’ (DIP). Di Amerika Serikat, surat utang ini hanya dapat diterbitkan oleh perusahaan yang mengajukan permohon kebangkrutan.
Bagi perusahaan yang membutuhkan injeksi kas dalam jangka pendek, surat utang DIP merupakan alternatif yang cukup menarik. Sebab dengan mekanisme tersebut, perusahaan memperoleh sejumlah keuntungan pajak (tax advantages). Perusahaan tidak kehilangan tax carryforwards (kompensasi kerugian) karena mengajukan kebangkrutan.
Selain itu, perlakuan pajak untuk pembatalan utang juga lebih menguntungkan bagi perusahaan yang mengajukan permohonan kebangkrutan.
2. Holdouts
Sebagian proses formal bankruptcies mengabaikan absolute priority rule, sehingga memberikan keuntungan bagi pemegang saham. Pemegang saham yang tadinya berada pada prioritas terakhir bisa memperoleh lebih banyak dari yang seharusnya. Oleh karena itu, pemegang saham akan mendorong perusahaan untuk menggunakan mekanisme formal bankruptcies saja.
3. Complexity
Perusahaan yang memiliki struktur modal yang kompleks biasanya akan mengalami kesulitan untuk melakukan private workout. Jenis utang yang bermacam-macam membuat negosiasi dengan pihak kreditor menjadi semakin rumit.
4. Lack of Information
Pada saat perusahaan mengalami kekurangan kas (cashflow shortfall), tidak dapat diprediksi apakah hal ini hanya sementara atau akan terus berlanjut. Jika kekurangan kas terjadi terus-menerus, maka kreditor akan mendorong agar dilakukan proses formal bankruptcy.
Akan tetapi, jika kekurangan kas terjadi sementara, maka formal bankruptcy belum diperlukan. Apabila perusahaan mengetahui informasi tersebut dengan akurat, maka perusahaan dapat menentukan alternatif mana yang sebetulnya lebih murah biayanya bagi perusahaan.
Tinjauan Umum Kepailitan
Kepailitan secara etimologi berasal dari kata pailit. kepailitan merupakan suatu keadaan dimana seorang debitor berhenti membayar utang-utangnya kepada kreditor. Debitor itu dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga atas permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh debitor itu sendiri atau kreditor. Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit tersebut, pengadilan niaga dapat menunjuk Kurator untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta debitor pailit. Kurator kemudian membagikan harta debitor pailit kepada para kreditor sesuai dengan piutangnya masing-masing.
Sementara itu, salah satu pihak yang terlibat dalam perkara kepailitan adalah pihak pemohon pailit yaitu pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit ke pengadilan niaga. Pihak-pihak pemohon pailit berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UUK-PKPU yaitu Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Dalam perkara kepailitan, apabila kreditor tidak memperoleh pelunasan piutangnya yang telah jatuh waktu dari debitor maka kreditor itu dapat melakukan penyelesaian utang-piutang melalui pengadilan niaga dengan mengajukan permohonan pernyataan pailit. Penyelesaian utang-piutang melalui pengadilan ini memudahkan kreditor untuk mendapatkan piutangnya kembali dari debitor yang beritikad tidak baik atau sebaliknya yaitu melindungi debitor dari kreditor yang ingin mendapatkan piutangnya kembali dengan cara menguasai harta debitor tanpa memperhatikan kepentingan kreditor lainnya.

Akibat hukum dari putusan pernyataan pailit itu diatur dalam Pasal 21 UUK-PKPU yaitu meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Debitor yang dinyatakan pailit kehilangan segala hak perdatanya untuk mengurus dan menguasai harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit namun debitor yang dinyatakan pailit itu tetap dapat melakukan perbuatan hukum yang menyangkut dirinya karena kepailitan hanya berakibat pada harta kekayaan debitor pailit, bukan mengenai diri pribadi debitor pailit

Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...