MANAJEMEN BANTUAN (GRANTS) PEMERINTAH PUSAT
MANAJEMEN BANTUAN (GRANTS) PEMERINTAH PUSAT

§ Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa / kelurahan dalam rangka melaksanakan otonomi desa / kelurahan dalam hal pelaksanaan desentralisasi kewenangan dan fiskal.
§ Memberikan arahan dan petunjuk tehnis terhadap rencana kegiatan desa / kelurahan.
§ Mensinergikan serta mensinkronkan pembiayaan dan program – program pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten / kota, pemerintah kecamatan, pemerintah desa / kelurahan dan masyarakat.
§ Mendorong partisipasi masyarakat melalui proses perencanaan dan penganggaran ditingkat desa / kelurahan.
Artikel Terkait Lainnya
§ Meningkatkan kapasitas pemerintah lokal dalam melaksanakan kewenangan dibidang perencanaan, penganggaran dan pembangunan pada umumnya.
Program bantuan Block Grant desa / kelurahan ditetapkan melalui mekanisme pengambilan keputusan masyarakat dalam musyawarah rencana pembangunan desa / kelurahan, dengan kegiatan :
1. Pra musyawarah rencana pembangunan.
2. Pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan.
3. Pasca musyawarah rencana pembangunan.
4. Peserta musyawarah rencana pembangunan.
5. Pelaksanaan bimbingan tehnis program.
6. Pengajuan proposal program dan kegiatan.
7. Kendala dalam pelaksanaan kegiatan.