PENYAJIAN ATAS INSTRUMEN KEUANGAN


PSAK 50 (revisi 2010) menetapkan prinsip penyajian instrumen keuangan sebagai liabilitas atau ekuitas dan saling hapus aset keuangan dan liabilitas keuangan. Hal ini berlaku terhadap kategori instrumen keuangan, dari perspektif penerbit, dalam aset keuangan, liabilitas keuangan, dan instrumen ekuitas; pengategorian yang terkait dengan suku bunga, dividen, kerugian dan keuntungan; dan keadaan aset keuangan dan liabilitas keuangan akan saling hapus.

PSAK 50 (revisi 2010) meliputi hal-hal berikut :
a. Seluruh tipe instrumen keuangan
b. Definisi detail atas instrumen keuangan : aset keuangan, liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas.
c. Instrumen ekuitas adalah kontrak yang memberikan kepada pemegangnya hak residu atasaset entitas setelah dikurangi dengan semua liabilitas
d. Alokasi nilai buku instrumen keuangan untuk komponen ekuitas dan utang. Nilai utang ditetapkan terlebih dahulu
e. Pembelian saham diperoleh kembali (treasury stock) dicatat sebagai perubahan atasekuitas sehingga tidak ada keuntungan/kerugian yang diakui.

Termasuk dalam definisi aset dan liabilitas keuangan adalah kontrak yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas suatu entitas. Aset dan liabilitas keuangan diakui ketika entitas mengambil bagian dalam suatu kontrak provisi atas suatu instrumen.

PSAK 50 (2010)
 PSAK 50 (revisi 2010) hanya mengatur tentang penyajian instrumen keuangan.
 Pengaturan tentang pengungkapan instrumen keuangan diatur dalam PSAK 60 : Instrumen Keuangan: Pengungkapan.
– Ruang lingkup & Definisi (puttable instrument)
– Penyajian :
• Liabilitas dan ekuitas
• Instrumen keuangan majemuk
• Saham treasuri
• Bunga, dividen, keuntungan dan kerugian
• Saling hapus aset dan liabilitas keuangan
 Pengaturan baru : puttable instrumen; Kewajiban menyerahkan bagian aset neto secara prorata saat likuidasi; Reklasifikasi dari liabilitas keuangan ke instrumen ekuitas dan sebaliknya.

Isi PSAK 50 – Revisi 2014
 Tujuan, Ruang Lingkup dan Definisi
 Penyajian
– Liabilitas dan Ekuitas
– Instrumen Keuangan Majemuk
– Saham yang Diperoleh Kembali
– Saham, Deviden, Kerugian dan Keuangan
– Saling Hapus antar Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan (revisi 2013)
 Pedoman Penerapan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PSAK 50
 Contoh Ilustrasi, melengkapi tetapi bukan merupakan bagian dari PSAK 50

Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...