PSAK 46

PSAK 46
– Pajak Penghasilan –
Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam pernyataan ini:
 Pajak sebagai iuran wajib kepada kas negara merupakan hal yang harus dijunjung tinggi keberlangsungannya, baik ketaatan masyarakat dalam menyetor pajak, ataupun keakuratan perhitungan pajak itu sendiri.
 Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.
 Pajak Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.
 Laba akuntansi adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
 Penghasilan kena pajak atau laba fiskal (taxable profit) atau rugi pajak (tax loss) adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.

Pembayaran pajak di Indonesia masuk dalam kas negara sekitar 75% dari jumlah kas yang ada. Sehingga pajak dominan berpengaruh terhadap penyusunan anggaran belanja negara. Tetapi masih banyak masyarakat di lapisan bumi pertiwi ini yang tidak sadar akan pajak dan bahkan memanfaatkan uang pajak untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, dll.
Untuk menentukan laba atau pajak kena penghasilan dalam pelaporan akuntansi, wajib pajak sering mengalami permasalahan akibat perbedaan peraturan perpajakan dengan pernyataan standar keuangan akuntansi. Perbedaan tersebut terdiri dari perbedaan sementara (temporary different) dan perbedaan tetap (permanent different). Perbedaan tetap tidak boleh dimasukkan ke dalam laporan laba rugi karena berdasar aturan perpajakan bukan merupakan penghasilan. Sedangkan perbedaan sementara boleh diakui, sehingga harus dilakukan rekonsiliasi fiskal untuk mengetahui laba fiskal perusahan.

PSAK 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dalam:
 Mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk hal-hal sebagai berikut: (a) Pemulihan nilai tercatat aktiva dan pelunasan nilai tercatat kewajiban yang disajikan di dalam neraca, (b) Transaksi atau kejadian lain dalam periode berjalan yang diakui dan disajikan didalam laporan komersial perusahaan.
 Pengakuan aktiva pajak tangguhan yang berasal dari sisa kerugian yang belum dikompesasikan, penyajian pajak penghasilan di dalam laporan keuangan komersial dan pengungkapan informasi yang berhubungan dengan pajak penghasilan Prinsip Dasar Akunansi Pajak Penghasilan.

Prinsip Dasar Akuntansi Pajak Penghasilan
Akuntansi pajak penghasilan seperti diatur dalam PSAK 46 menggunakan dasar akrual, yang mengharuskan untuk diakuinya pajak penghasilan yang kurang dibayar atau terutang dan pajak yang lebih bayar dalam tahun berjalan.

Prinsip dasar:
Tujuan PSAK 46 adalah untuk mengatur akuntansi pajak penghasilan. Dalam mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan mendatang yaitu pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) di masa depan yang diakui pada laporan posisi keuangan entitas. Transaksi-transaksi lain pada periode kini yang diakui pada laporan keuangan entitas. Pernyataan ini juga mengatur aset pajak tangguhan yang berasal dari rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut.

Ruang Lingkup PSAK 46 yaitu, PSAK ini diterapkan untuk akuntansi pajak penghasilan termasuk semua pajak luar negeri yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan termasuk pemotongan pajak yang terutang oleh entitas anak, entitas asosiasi atau ventura bersama atas distribusi kepada entitas pelapor. Pajak penghasilan tidak berlaku pada hibah pemerintah, tetapi berlaku atas perbedaan temporer yang dapat ditimbulkan dari hibah tersebut atau kredit pajak investasi.

Dalam PSAK 46 dikenal istilah-istilah mengenai beban pajak (penghasilan pajak), laba akuntansi, laba kena pajak, pajak penghasilan, pajak penghasilan final, pajak kini, perbedaan temporer.
Dasar pengenaan pajak aset adalah jumlah yang dapat dikurangkan. Dasar pengenaan pajak liabilitas adalah jumlah tercatat liabilitas dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak berkenaan denganliabilitas tersebut pada periode masa depan.

Dalam laporan keuangan konsolidasi, perbedaan temporer ditentukan dengan membandingkan nilai tercatat aset liabilitas pada laporan keuangan konsolidasi.

Entitas menentukan dasar pengenaan pajak merujuk pada SPT masing-masing entitas, jika entitas tidak diizinkan oleh peraturan yang berlaku untuk membuat SPT konsolidasi. Jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang, maka selisihnya diakui sebagai aset.

Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak tanggugan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak berasal dari pengakuan awal goodwill atau pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi yang bukan transaksi kombinasi bisnis dan tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak. Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi, kecuali bila penghasilan berasal dari kombinasi bisnis dan transaski yang diakui periode yang sama atau berbeda di luar laporan laba rugi.

Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria pengakuan aset. Apabila terdapat kesalahan maka perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25. Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding.

Atas perbedaan antara nilai tercatat menurut akuntansi dan DPP menurut pajak atas aset dan liabilitas yang dikenai pajak final, tidak dilakukan pengakuan aset atau liabilitas pajak tangguhan. Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba.

Implementasi PSAK 46 di Indonesia

PSAK 46 merupakan standar akuntansi yang cukup kompleks dan membutuhkan pemahaman mendalam, baik dari pihak manajemen perusahaan maupun akuntan. Secara umum, perusahaan di Indonesia telah berupaya untuk menerapkan PSAK 46 dalam penyusunan laporan keuangan mereka. Beberapa langkah yang umumnya dilakukan antara lain:

  • Pelatihan dan pengembangan: Perusahaan menyelenggarakan pelatihan bagi karyawan, terutama akuntan, untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam menerapkan PSAK 46.
  • Revisi sistem akuntansi: Sistem akuntansi perusahaan perlu disesuaikan dengan persyaratan PSAK 46, terutama dalam hal pengakuan dan pengukuran aset dan liabilitas pajak tangguhan.
  • Konsultasi dengan ahli: Banyak perusahaan menggandeng konsultan pajak atau akuntan publik untuk membantu dalam proses implementasi dan memastikan kepatuhan terhadap PSAK 46.
  • Pengembangan kebijakan internal: Perusahaan menyusun kebijakan internal terkait akuntansi pajak yang mengacu pada PSAK 46.

Kendala yang Sering Dihadapi

Meskipun upaya implementasi telah dilakukan, namun masih terdapat beberapa kendala yang sering dihadapi perusahaan dalam menerapkan PSAK 46, antara lain:

  • Kompleksitas standar: PSAK 46 merupakan standar yang cukup kompleks dan terus mengalami perubahan. Hal ini membuat perusahaan kesulitan untuk memahami dan menerapkan semua ketentuan yang ada.
  • Perbedaan interpretasi: Terkadang terjadi perbedaan interpretasi antara perusahaan dan otoritas pajak terkait penerapan PSAK 46, yang dapat memicu sengketa.
  • Keterbatasan sumber daya: Tidak semua perusahaan memiliki sumber daya yang cukup, baik dalam hal sumber daya manusia maupun teknologi, untuk menerapkan PSAK 46 secara optimal.
  • Perubahan lingkungan bisnis: Perubahan lingkungan bisnis yang cepat, seperti perubahan peraturan perpajakan, juga dapat mempengaruhi penerapan PSAK 46.
  • Kurangnya kesadaran: Masih ada beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya menerapkan PSAK 46 dan dampaknya terhadap kualitas laporan keuangan.

Dampak dari Penerapan PSAK 46

Penerapan PSAK 46 diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan perusahaan dan memberikan informasi yang lebih relevan dan andal kepada pengguna laporan keuangan. Namun, di sisi lain, penerapan PSAK 46 juga dapat meningkatkan kompleksitas dan biaya pelaporan keuangan.

Upaya untuk Mengatasi Kendala

Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:

  • Peningkatan kualitas pendidikan akuntansi: Pendidikan akuntansi perlu terus ditingkatkan agar lulusan memiliki pemahaman yang baik tentang standar akuntansi, termasuk PSAK 46.
  • Sosialisasi yang lebih intensif: Perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada perusahaan tentang pentingnya menerapkan PSAK 46 dan manfaat yang diperoleh.
  • Peningkatan koordinasi antara pembuat standar, regulator, dan pelaku usaha: Peningkatan koordinasi antara ketiga pihak ini dapat membantu memperjelas interpretasi dan mengurangi perbedaan pendapat.
  • Pengembangan teknologi informasi: Pengembangan teknologi informasi dapat membantu perusahaan dalam mengelola data akuntansi dan melakukan perhitungan pajak yang lebih efisien.

Implementasi PSAK 46 di Indonesia merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelaporan keuangan perusahaan. Meskipun masih terdapat beberapa kendala yang perlu diatasi, namun dengan upaya bersama, diharapkan penerapan PSAK 46 dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Perbandingan Penerapan PSAK 46 di Indonesia dengan Negara Lain

Perbedaan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kerangka hukum perpajakan, sistem ekonomi, serta tingkat perkembangan pasar modal di masing-masing negara.

Kesamaan dalam Penerapan PSAK 46

  • Prinsip Dasar: Secara umum, prinsip dasar akuntansi pajak penghasilan yang tercantum dalam PSAK 46 memiliki kesamaan dengan standar akuntansi internasional seperti IFRS (International Financial Reporting Standards). Prinsip-prinsip ini meliputi pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan, rekonsiliasi fiskal, dan pengungkapan informasi terkait pajak.
  • Tujuan: Tujuan utama penerapan standar akuntansi pajak di berbagai negara adalah untuk menyajikan informasi keuangan yang relevan dan dapat diandalkan bagi pengguna laporan keuangan, serta untuk memastikan konsistensi dalam pelaporan keuangan antar perusahaan.

Perbedaan dalam Penerapan PSAK 46

  • Kerangka Hukum: Perbedaan kerangka hukum perpajakan di masing-masing negara akan berdampak pada penerapan PSAK 46. Misalnya, perbedaan tarif pajak, jenis pajak, dan insentif pajak akan mempengaruhi perhitungan pajak tangguhan.
  • Sistem Ekonomi: Sistem ekonomi yang berbeda akan mempengaruhi kompleksitas transaksi dan struktur bisnis perusahaan. Hal ini akan berdampak pada penerapan prinsip-prinsip akuntansi pajak.
  • Tingkat Perkembangan Pasar Modal: Negara dengan pasar modal yang lebih maju cenderung memiliki standar akuntansi yang lebih ketat dan kompleks. Hal ini karena investor di pasar modal yang maju membutuhkan informasi keuangan yang lebih transparan dan akurat.
  • Interpretasi Standar: Meskipun berdasarkan standar internasional yang sama, interpretasi terhadap standar akuntansi pajak dapat berbeda-beda di setiap negara. Hal ini dipengaruhi oleh faktor budaya, sejarah, dan praktik akuntansi yang berkembang di masing-masing negara.

Contoh Perbandingan

Untuk lebih memahami perbedaan penerapan PSAK 46, mari kita bandingkan Indonesia dengan negara lain seperti Amerika Serikat (AS) dan negara-negara di Eropa.

Aspek Perbandingan Indonesia (PSAK 46) AS (ASC 740) Eropa (IFRS)
Kerangka Hukum Berdasarkan UU KUP Berdasarkan Internal Revenue Code Berdasarkan Directive of the European Union
Lingkup Penerapan Perusahaan publik dan perusahaan swasta Perusahaan publik Perusahaan publik dan perusahaan swasta
Detail Ketentuan Relatif lebih detail Relatif lebih umum Relatif lebih detail
Interpretasi Terdapat perbedaan interpretasi antar perusahaan Terdapat perbedaan interpretasi antar perusahaan Relatif lebih seragam

Perbedaan dalam penerapan PSAK 46 memiliki implikasi bagi perusahaan Indonesia yang melakukan transaksi internasional. Perusahaan perlu memahami perbedaan-perbedaan tersebut untuk memastikan bahwa laporan keuangan mereka disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di negara tujuan. Selain itu, perusahaan juga perlu memperhatikan perkembangan standar akuntansi internasional untuk mengantisipasi perubahan yang mungkin terjadi.

REFERENSI

ASPE (Accounting Standards for Private Enterprises)

International Financial Reporting Standards (IFRS)

PSAK No. 46 tentang mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan

Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...