Kapan seharusnya mendaftar sebagai PKP?



Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Sedangkan Pengusaha dapat didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Singkatan PKP juga biasa dipakai untuk menyebut Penghasilan Kena Pajak dalam konteksPajak Penghasilan.

Syarat Pengusaha wajib menjadi PKP yaitu apabila memiliki pendapatan bruto (omset) dalam 1 tahun buku mencapai Rp. 4,800,000,000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujuddiwajibkan :

  1. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. memungut pajak yang terutang;
  3. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
  4. melaporkan pemungutan, penyetoran dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN).
Syarat pengajuan PKP sebenarnya tidak terlalu rumit, namun kebanyakan Pengusaha gagal memperoleh PKP karena pengajuan ditolak. Alasan penolakan pada umumnya terkendala karena dalam rangka penerbitan PKP, KPP  akan terlebih dahulu melakukan survey dan verifikasi ke alamat domisili/kegiatan usaha Pengusaha. Survey yang tidak ditangani dengan baik akan menyebabkan keraguan petugas lapangan atas keabsahan dan kelayakan perusahaan. Penolakan juga bisa terjadi karena tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak, misalnya Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN.
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...