ANTI TAX AVOIDANCE MEASURES (Anti Penghindaran Pajak)


ANTI TAX AVOIDANCE MEASURES (Anti Penghindaran Pajak).

Dilihat dari sifatnya Kebijakan Anti Tax Avoidancedi Indonesia relatif belum memenuhi sifat kebijakan sebagaimana dikemukakan oleh James Anderson, yaitu sifat rasional, inkremental dan emergence,karena pada kebijakan yang ada masih banyak peluang- peluang (loopholes) yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, khususnya perusahaan Penanaman Modal Asing untuk melakukan penghindaran pajak, sehingga potensi pajak yang ada belum dapat digali secara optimal.Di samping itu kebijakan Anti Tax Avoidance yang ada juga relatif tidak mengikuti perkembangan praktik di lapangan yang semakin kompleks, hal ini terlihat dari masih banyaknya aturan pelaksanaan mengenai kebijakan Anti Tax Avoidanceyang belum mengalami penyempurnaan sejak tahun dibuatnya aturan tersebut (sebagian besar tahun l994).

Saat ini Indonesia baru  mempunyai ketentuan tentang Specific Anti Tax Avoidance (SAAR)yang teruang dalam pasal l8 Undang Undang Pajak Penghasilan. Dalam hal ini Indonesia belum memiliki ketentuan General Anti Tax Avoidance (GAAR) sebagai pelengkap dari SAAR.

Di samping itu dilihat dari faktor-faktor pendukung yaitu policy content kebijakan yang bersifat rasional dan logis, kerjasama dengan pihak-pihak terkait dan sumber daya yang trampil dalam melaksanakan kebijakan yang dibuat belum sepenuhnya terpenuhi untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan Anti Tax Avoidancetersebut.

KONSEP ANTI-TAX AVOIDANCE.
• Pasal 9 (associated enterprise):
Suatu negara dapat menghitung besarnya pajak yang seharusnya dikenakan pada transaksi terkendali yang berbeda dengan transaksi yang tidak terkendali.
• Pasal 26 (exchange of information):
Suatu negara dapat meminta informasi kepada negara negara mitra untuk tujuan mencegah terjadinya pajak berganda atau pengelakan pajak. Bentuknya dapat berupa melakukan audit simultan atau visiting audit.
Pasal-Pasal penutup mengenai pemberlakuan (enter into force) dan saat pengakhiran P3B (termination).

Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...