AUDITING LAPORAN KEUANGAN DAN TANGGUNGJAWAB AUDITOR
1. PERANAN DAN KETERBATASAN AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN
Peranan Pengauditan
Audit laporan keuangan sudah cukup dikenal dikenal oleh masyarakat, namun pemahaman masyarakat atas apa itu audit laporan keuangan sering kali kurang tepat. Banyak diantara mereka yang berpandangan bahwa audit laporan keuangan itu bertujuan untuk mendeteksi korupsi, manipulasi, penipuan, kecurangan, kesalahan, dan sebagainya. Sehingga dengan pengertian ini, mereka berharap hasil audit laporan keuangan adalah diketemukannya segala macam penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk korupsi, manipulasi dan kecurangan lainnya. Walaupun pendapat demikian tidak sepenuhnya keliru, namun sesungguhnya audit laporan keuangan tidak diarahkan menemukan atau bahkan memberi jaminan akan ditemukannya penyimpangan atau kejahatan keuangan (financial crime) tersebut, tetapi ditekankan pada penilaian atas laporan keuangan apakah sesuai dengan kriteria (SAK).
Auditor akan melakukan berbagai pengujian untuk memperoleh keyakinan memadai apakah laporan keuangan yang diperiksanya telah disajikan sesuai dengan SAK tadi.
Kendatipun audit laporan keuangan ditekanankan pada penilaian kewajaran penyajian laporan keuangan, namun karena dalam melakukan pengujian, auditor akan menerapkan berbagai prosedur pengujian, termasuk adalah menguji keandalan internal control, validitas bukti, perhitungan, pengungkapan dan sebagainya, maka bisa saja penyimpangan karena korupsi, manipulasi, penipuan dan sebagainya diketemukan. Namun demikian, penemuan penyimpangan tersebut bukan tujuan utama dari audit laporan keuangan, dan jika pun diketemukan penyimpangan tersebut, maka audit laporan keuangan tidak dapat mengungkapkan semua peyimpangan semacam itu. Hal ini karena dalam audit laporan keuangan, pegujian tidak dilakukan pada seluruh dokumen transaksi, tetapi hanya kepada sample beberapa dokumen/transaksi yang diambil secara acak.
Keterbatasan Pengauditan
Ø Kendala dari akuntansi :
ü PABU fleksibel (penggunaan prinsip-prinsip pengukuran)
ü Pertimbangan yg harus dilakukan sebelum diterapkan suatu transaksi atau kejadian pada situasi
ü Interpretasi
Ø Kendala dari audit :
ü Proses audit
ü Teknologi audit
2. STANDAR PENGAUDITAN SERTA JENIS – JENIS LAPORAN AUDITOR
Standar Pengauditan
Standar auditing adalah salah satu dari lima standar professional yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing yang diakui secara luas dikenal dengan sebutan the ten generally accepted auditing, di mana kesepuluh standar menentukan mutu kinerja serta seluruh tujuan yang harus dicapai dalam audit laporan keuangan.
Sepuluh standar auditing terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan yang masing-masing akan dijelaskan di bawah ini:
Ø Standar Umum
1. Audit dilaksanakan oleh orang yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup
2. Independensi mental harus dimiliki
3. Auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama
Ø Standar Pekerjaan Lapangan
1. Perencanaan sebaik-baiknya dan supervisi asisten (bila ada)
2. Pemahaman yang memadai tentang struktur pengendalian intern untu perencanaan dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian
3. Bukti audit kompeten harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, wawancara, konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat
Ø Standar Pelaporan
1. Laporan audit harus menyatakan pakah laporan keuangan sesuai dengan PABU
2. Jika ada penerapan prinsip akuntansi yang tidak konsisten, harus dilaporkan
3. Pengungkapan informatif
4. Laporan audit harus memuat suatu pendapat atas LK secara keseluruhan
Jenis – Jenis Laporan Auditor
Bentuk Baku
Ø Terdiri dari 3 alinea :
ü Pendahuluan (isinya al: tujuan, dan pemisahan tanggung jawab)
ü Lingkup/cakupan menunjukkan sifat dan lingkup serta keterbatasan audit
ü Pendapat, berisi kesimpulan
Ø Paragraf pendapat berisi opini wajar tanpa pengecualian (wajar tanpa syarat)
Laporan auditor bentuk baku memuat suatu pernyataan auditor independen bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan suatu satuan usaha, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan bentuk baku inilah yang paling banyak dikeluarkan auditor.Laporan audit bentuk baku diberikan apabila dipenuhi kondisi sebagai berikut :
• Semua informasi sudah dimasukkan dalam laporan keuangan.
• Semua standar umum dan standar pekerjaan lapangan telah dilaksanakan dan bukti yang cukup telah dihimpun.
• Laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum, termasuk pengungkapan yang memadai.
• Tidak ada kondisi lain yang mengharuskan auditor untuk menambahkan paragrap penjelasan.
Penyimpangan dari Laporan Audit Bentuk Baku.
• Penambahan bahasa penjelasan dalam laporan audit bentuk baku yang memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian.
• Pernyataan pendapat selain pendapat wajar tanpa pengecualian.
Artikel Terkait Lainnya
Bentuk Tidak Baku
Ø Terdiri dari 3 alinea :
ü Pendahuluan (isinya al: tujuan, dan pemisahan tanggung jawab)
ü Lingkup/cakupan menunjukkan sifat dan lingkup serta keterbatasan audit
ü Pendapat, berisi kesimpulan
ü Paragraf penjelas
Ø Jenis pendapat lain tersebut antara lain :
ü Wajar dengan pengecualian
ü Tidak wajar
ü Menolak memberi pendapat
3. STANDAR PENGAUDITAN INTERNASIONAL (INTERNASIONAL STANDARDS ON AUDITING)
International Standards on Auditing (ISA) merupakan standar audit terbaru yang telah diadopsi di Indonesia. ISA menekankan pada identification (pengidentifikasian hal yang belum dilihat), bukan assessment (penilaian sesuatu yang dilihat). Meski demikian, ia juga mengamini bahwa substansi ISA itu masih hampir sama dengan standar yang digunakan sebelumnya. Pada ISA, tidak ada Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan dan Standar Pelaporan. Penyajian standar-standar yang ada di ISA sudah mencerminkan proses pengerjaan auditing. Pendekatan pekerjaan audit di ISA dibagi dalam enam tahap, diantaranya adalah ;
1. Dimulai dengan persetujuan penugasan (agreement of engagement).
2. Melakukan pengumpulan informasi, pemahaman bisnis dan sistim akuntansi klien, serta penentuan unit yang akan diaudit.
3. Pengembangan strategi audit. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan access inherent list.
4. Execute the audit, yaitu mulai melaksanakan audit. Pada saat melaksanakan audit maka akan dilakukan test of control, substantive and analytical procedure dan other substantive procedure.
5. Mulai membentuk opini.
6. Membuat laporan audit.
Harapan penerapan ISA ini melalui profesi Akuntan Publik di Indonesia pada saat memberikan jasa asurans maupun non asurans akan meningkatkan kepercayaan investor global terhadap kualitas informasi keuangan di Indonesia.
4. KESENJANGAN EKSPEKTASI SERTA TANGGUNGJAWAB YANG BERKAITAN DENGAN PENDETEKSIAN, KEKELIRUAN DAN PENYIMPANGAN
Kesenjangan Ekspektasi
Terkait dengan 3 hal berkut :
1. Menemukan dan melaporkan kekeliruan dan ketidakberesan, terutama kecurangan
2. Mendeteksi dan melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan klien
3. Melaporkan apabila disinyalir ada masalah ketidakpastian kemampuan perusahaan untuk melanjutkan usahanya
Expectation gap adalah perbedaan antara apa yang masyarakat dan pengguna laporan keuangan percaya sebagai tanggung jawab akuntan dan auditor dan apa yang akuntan dan auditor percaya sebagai tanggung jawabnya.
Expectation gap atau kesenjangan harapan dalam dua komponen :
Expectation gap atau kesenjangan harapan dalam dua komponen :
1. Reasonables Gap , yaitu kesenjangan antara apa yang diharapkan pemakai jasa audit tentang apa yang dikerjakan oleh auditor.
2. Performance Gap, yaitu kesenjangan kinerja antara apa yang diharapkan pemakai jasa audit dengan apa yang diharapkan auditor dengan pekerjaanya.
Tanggungjawab Auditor
Tanggung jawab auditor secara umum antara lain yaitu tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan kekeliruan serta ketidakberesan. Kekeliruan adalah salah saji (misstatement) atau hilangnya jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan yang tidak disengaja. Kekeliruan dapat berupa :
1. Kekeliruan dalam pengumpulan atau pengolahan data akuntansi yang dipakai sebagai dasar pembuatan laporan keuangan.
2. Kesalahan estimasi akuntansi yang timbul sebagai akibat dari kekhilafan atau salah menafsirkan keadaan.
3. Kesalahan dalam penerapan prinsip akuntansi yang menyangkut jumlah, klarifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan.
Ketidakberesan adalah salah saji atau hilangnya jumlah atau pengungkpan dalam laporan keuangan yang disengaja. Ketidakberesan mencakup kecurangan dalam pelaporan keuangan yang dilakukan untuk menyajikan laporan keuangan yang menyesatkan. Faktor pokok yang membedakan kekeliruan dengan ketidakberesan adalah apakah penyebab salah saji itu disengaja atau tidak disengaja. Tanggung jawab auditor dalam kaitannya dengan kekeliruan dan ketidakberesan adalah sebagai berikut :
1. Menentukan resiko bahwa suatu kekeliruan dan ketidakberesan kemungkinan menyebabkan laporan keuangan berisi salah saji material.
2. Berdasarkan penentuan ini, auditor harus merancang auditnya untuk memberikan keyakinan memadai bagi pendeteksian kekeliruan dan ketidakberesan.
3. Melaksanakan audit dengan seksama dan tingkat skeptisme professional yang semestinya dan menilai temuannya.
5. TINDAKAN – TINDAKAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN KLIEN
Tindakan penanggulangan pelanggaran mungkin meliputi tindakan pendisiplinan karyawan yang terlibat, pencarian cara pengembalian dana yang disalahgunakan, penerapan kebijakan pencegahan dan koreksi, dan pemodifikasian prosedur-prosedur pengendalian khusus. Jika manajemen senior terlibat dalam unsur tindakan pelanggaran hukum, auditor harus megkomunikasikan kondisi ini secara langsung kepada komite audit. Bentuk komunikasi dapat secara lisan maupun tertulis. Jika komunikasi dilakukan secara lisan, maka auditor harus mendokumentasikannya.
6. KERAGUAN TENTANG KELANGSUNGAN (GOING CONCERN) KLIEN
Untuk mendapatkan keyakinan yang memadai tentang integritas manajemen klien, Standar Auditing seksi 230 p.2 menuntut auditor independent untuk merencanakan dan melaksanakan pekerjaannya dengan menggunakan kemahiran professionalnya. Standar auditing ini lebih lanjut menyatakan sikap professional mengharuskan auditor untuk menggunakan sikap skeptis atau keraguan professional. Sikap skeptis professional adalah sikap yang selalu mempertanyakan dan menilai kritis bukti audit. Auditor tidak boleh mengasumsikan manajemen tidak jujur atau menganggap kejujurannya tidak perlu dipertanyakan. Mendeteksi kecurangan manajemen biasanya sulit dan mungkin tidak dapat ditemukan meskipun auditor menggunakan kemahirannya dan mematuhi standar professional.
Ketika manajemen kurang memiliki integritas, terdapat kemungkinan yang lebih besar bahwa kekeliruan (error) yang material dan ketidakberesan (irregularities) akan terjadi dalam proses akuntansi saat penyusunan laporan keuangan. Hal tersebut akan meningkatkan risiko bahwa pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) akan diberikan ketika laporan keuangan mengandung salah saji yang material.