Manajemen Pajak (Tax Management)


Manajemen Pajak (Tax Management)
Sophar Lumbantoruan dalam bukunya Akuntansi Pajak (1994 : 354) secara umum manajemen pajak dapat didefinisikansebagai sarana untuk memenuhi ketentuan perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.
Tujuan manajemen pajak adalah :
·                Menerapkan peraturan perpajakan yang benar.
·                Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya.
·                Membayar pajak menurut hukum dan peraturan yang berlaku.
·                Menghindari hal-hal yang tidak terduga.
Fungsi manajemen pajak :
·                Perencanaan Pajak ( tax planning)
Tahap awal dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan.
·                Pada umumnya untuk meminimumkan kewajiban pajak
Selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak mengetahui faktor-faktor yang akan dimanfaatkan untuk melakukan penghematan pajak.
Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan ( tax implementation):
·                Memahami ketentuan peraturan perpajakan.
·                Menyelenggarakan pembukuan yang memenuhi syarat.
Pengendalian Pajak ( Tax control) :
·                Bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dan telah memenuhi persyaratan formal dan material.
·                Pemeriksaan pembayaran pajak (timing)
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...