Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) Tentang Penghasilan Angsuran
TAX PLANNING PENGELOMPOKKAN JENIS PENGHASILAN UNTUK MENGHITUNG ANGSURAN MASA PPH PASAL 25.
– PPh.Ps. 22
– PPh.Ps. 23
– PPh.Ps. 24
Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan (PPh Ps.25) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulannya dapat dihitung dengan cara :
Pajak terhutang tahun sebelumnya – kredit pajak = Pajak yang harus dibayar sendiri.
Pajak yang harus dibayar sendiri x 1/12 = Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun berikutnya.
Adapun PPh Ps.25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT) dicari dengan cara : 0,75% x peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. Yang dimaksud dengan WPOP Pengusaha Tertentu yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1(satu) atau lebih tempat usaha. Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan : Penjualan barang baik secara grosir ataupun eceran dan atau penyerahan jasa melalui suatu tempat usaha ( PER-32/PJ/2010 tanggal 12 Juli 2010 Ps.1 dan Ps.3 ).
PT. DIAZ (WP. Badan) dalam tahun 2009 memasukkan SPT dengan data sebagai berikut :
a. Laba usaha di Indonesia Rp. 170.000.000,- dari peredaran bruto sebesar Rp.2.400.000.000,-
b. Laba dari Cabang di Jepang sebesar Rp. 30.000.000,- dengan tarif 25%
c. Rugi di Singapura Rp. 20.000.000,-
d. PPh.yang sudah dibayar dan yang telah dipungut oleh pihak lain selama th.2009 sbb :
– PPh.Ps.21 sebesar Rp. 10.000.000.-
– PPh.Ps.22 sebesar Rp. 2.000.000.-
– PPh.Ps.23 sebesar Rp.13.750.000.-
– PPh.Ps.24 dihitung dari informasi a s/d c diatas
– PPh.Ps.25 sebesar Rp. 5.000.000,-
Diminta : hitung PPh.Ps.25 untuk tahun berikutnya (Th. 2010)
Laba di Indonesia Rp. 170.000.000,-
Laba di Jepang Rp. 30.000.000,- dengan tarif 25% Rp. 7.500.000,-
Laba DN & LN Rp. 200.000.000,-
Direktur jendral pajak diberi wewenang untuk menyesuaikan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan apabila :
- Wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian
- Wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
- SPT tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan
- Wajib pajak diberikan perpangjangan jangka waktu penyampaian SPt tahunan PPh.
- Wajib pajak membetulkan sendiri SPT tahunan PPh yang mengkibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan
- Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan pajak