Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) Tentang Penghasilan Angsuran

TAX PLANNING PENGELOMPOKKAN JENIS PENGHASILAN UNTUK MENGHITUNG ANGSURAN MASA PPH PASAL 25.

Ketentuan pasal 25 UU Pajak Penghasilan mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran yang harus dibayar sendiri oleh WP dalam tahun berjalan. Pembayaran pajak dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan:
1. WP Membayar sendiri (PPh pasal 25)
2. Melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga (PPh pasal 21,22,23.dan 24).
– PPh.Ps. 21 (untuk WP. Perorangan)
– PPh.Ps. 22
– PPh.Ps. 23
– PPh.Ps. 24

Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan (PPh Ps.25) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulannya dapat dihitung dengan cara :
Pajak terhutang tahun sebelumnya – kredit pajak = Pajak yang harus dibayar sendiri.
Pajak yang harus dibayar sendiri x 1/12 = Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun berikutnya.

Adapun PPh Ps.25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT) dicari dengan cara : 0,75% x peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. Yang dimaksud dengan WPOP Pengusaha Tertentu yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1(satu) atau lebih tempat usaha. Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan : Penjualan barang baik secara grosir ataupun eceran dan atau penyerahan jasa melalui suatu tempat usaha ( PER-32/PJ/2010 tanggal 12 Juli 2010 Ps.1 dan Ps.3 ).

Cara Menghitung Besarnya PPh Pasal 25
Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan Pasal 23, serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.
Dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 25 :

PT. DIAZ (WP. Badan) dalam tahun 2009 memasukkan SPT dengan data sebagai berikut :
a. Laba usaha di Indonesia Rp. 170.000.000,- dari peredaran bruto sebesar Rp.2.400.000.000,-
b. Laba dari Cabang di Jepang sebesar Rp. 30.000.000,- dengan tarif 25%
c. Rugi di Singapura Rp. 20.000.000,-
d. PPh.yang sudah dibayar dan yang telah dipungut oleh pihak lain selama th.2009 sbb :
– PPh.Ps.21 sebesar Rp. 10.000.000.-
– PPh.Ps.22 sebesar Rp. 2.000.000.-
– PPh.Ps.23 sebesar Rp.13.750.000.-
– PPh.Ps.24 dihitung dari informasi a s/d c diatas
– PPh.Ps.25 sebesar Rp. 5.000.000,-
Diminta : hitung PPh.Ps.25 untuk tahun berikutnya (Th. 2010)
Laba di Indonesia Rp. 170.000.000,-
Laba di Jepang Rp. 30.000.000,- dengan tarif 25% Rp. 7.500.000,-
Laba DN & LN Rp. 200.000.000,-

Hal-hal tertentu untuk Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
Dirjen Pajak diberi wewenang untuk menyesuaikan besarnya angsuran pajak yang harus sendiri oleh WP dalam tahun berjalan, apabila:
1. WP berhak atas kompensasi kerugian
2. WP memperoleh penghasilan tidak teratur
3. SPT Tahuan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah l;ewat batas waktu yang ditentukan
4. WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh
5. WP membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan
6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Baru, Bank, BUMN, BUMD dan WP Tertentu Lainnya.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 522/KMK/04/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 84/KMK/03/2002, besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi WP baru dihitung berdasarkan jumlah pajak yang diperoleh dari penerapan tarif umum atas penghasilan netto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12. 
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi WP bank atau sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) , adalah sebesar jumlah Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut keuangan triwulanan terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh pasal 24 yang dibayar/terutang diluar negeri untuk tahun pajak yang lalu dibagi 12.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi WP bank, sewa guna usaha dengan opsi (financial lease), yang merupakan WP baru, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilamn Pasal 25 untuk triwulan pertama adalah jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas perkiraan laba-rugi fiskal triwulan pertama yang disetahunkan dibagi 12.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi WP Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu ditetapkan 2% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan WP Orang Peribadi Pengusaha Tertentu adalah WP yang melakukan kegiatan usaha dibidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasukl kendaraan bermotor dan restoran.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi BUMN dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun kecuali WP bank dan WP Sewa Guna Usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tariuif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan oleh RUPS dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri pada tahun pajak yang lalu, dibagi 12.
Apabila ada sisa kerugian yang masih dapat dikompensasi, maka d asar penghitungannya PPh pasal 25 adalah Pjak Penghasilan yang terutang atas PKP yang dihitung dari penghasilan netto menurut RKAP setelah dikurangi dengan jumlah sisa kerugian yang belum dikompensasi tersebut.

Direktur jendral pajak diberi wewenang untuk menyesuaikan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan apabila :

  1. Wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian
  2. Wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
  3. SPT tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan
  4. Wajib pajak diberikan perpangjangan jangka waktu penyampaian SPt tahunan PPh.
  5. Wajib pajak membetulkan sendiri SPT tahunan PPh yang mengkibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan
  6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan pajak
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...