PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Nomor 46

PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) adalah pernyataan yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang memuat prinsip-prinsip akuntansi yang harus diterapkan dalam menyusun laporan keuangan. Adapun terkait dengan pajak, IAI telah menerbitkan PSAK No. 46 tentang Pajak Penghasilan.

PSAK No. 46 ini mengatur mengenai akuntansi pajak penghasilan yang harus diterapkan oleh suatu entitas dalam menyusun laporan keuangannya. Beberapa poin penting yang diatur dalam PSAK No. 46 adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Penghasilan adalah beban yang harus diakui dalam laporan keuangan, dan dihitung berdasarkan prinsip dasar pajak penghasilan yang berlaku.
  2. Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh entitas harus diakui sebagai kewajiban dalam laporan keuangan.
  3. Pajak Penghasilan yang telah dibayar oleh entitas melebihi jumlah yang seharusnya dibayar (overpayment) dapat diakui sebagai aset dalam laporan keuangan.
  4. Pengaruh perubahan tarif pajak penghasilan atau perubahan peraturan perpajakan harus diakui dalam laporan keuangan pada saat terjadinya perubahan.

Dalam praktiknya, setiap entitas harus memahami dan menerapkan PSAK No. 46 dengan benar agar laporan keuangannya dapat menggambarkan situasi keuangan perusahaannya dengan akurat dan tepat. Hal ini juga penting untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan seperti investor, kreditor, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Selain PSAK No. 46, terdapat beberapa peraturan perpajakan lain yang juga perlu dipahami oleh setiap entitas dalam menjalankan operasinya, di antaranya adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP): Undang-Undang ini memuat ketentuan-ketentuan mengenai objek dan subjek perpajakan, tata cara penghitungan dan pemungutan pajak, serta sanksi-sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar peraturan perpajakan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Penghasilan Bruto Tertentu: Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tarif pajak penghasilan atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto tertentu.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2019 tentang Petunjuk Teknis Penghitungan dan Pelaporan PPh Pasal 22 atas Pengadaan Barang dan Jasa serta PPh Pasal 23 atas Bunga, Royalti, dan Hibah: Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini memberikan petunjuk teknis mengenai penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, yang merupakan kewajiban bagi entitas yang melakukan pengadaan barang dan jasa serta menerima bunga, royalti, dan hibah.

Dalam menjalankan operasinya, setiap entitas harus memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa entitas tidak melanggar peraturan perpajakan dan tidak mendapatkan sanksi atau denda dari pihak berwenang.

Selain itu, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh setiap entitas terkait dengan pajak, antara lain:

  1. Melakukan pengaturan keuangan yang baik dan benar, seperti mengelola catatan keuangan dengan baik dan melakukan perhitungan pajak dengan benar. Hal ini akan membantu entitas menghindari kesalahan perhitungan dan pelaporan pajak yang dapat mengakibatkan sanksi atau denda dari pihak berwenang.
  2. Memastikan bahwa semua pajak yang harus dibayar telah terbayar dengan benar dan tepat waktu. Entitas juga harus memahami jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan, tarif pajak yang berlaku, dan tenggat waktu pembayaran pajak. Hal ini akan membantu entitas menghindari keterlambatan pembayaran pajak yang dapat mengakibatkan denda atau sanksi dari pihak berwenang.
  3. Mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang berlaku dan melakukan pembaruan peraturan perpajakan secara berkala. Hal ini akan membantu entitas untuk selalu memperbaharui pengetahuannya mengenai peraturan perpajakan yang berlaku dan memastikan bahwa entitas selalu mematuhi peraturan perpajakan yang terbaru.
  4. Menggunakan jasa konsultan pajak yang berkualitas untuk membantu dalam penghitungan dan pelaporan pajak. Hal ini akan membantu entitas untuk memastikan bahwa perhitungan dan pelaporan pajak dilakukan dengan benar dan tepat waktu, serta membantu entitas menghindari kesalahan perhitungan dan pelaporan pajak yang dapat mengakibatkan sanksi atau denda dari pihak berwenang.

Dalam melakukan pengelolaan pajak, entitas harus memperhatikan semua hal penting yang telah disebutkan di atas. Hal ini akan membantu entitas untuk menghindari kesalahan perhitungan dan pelaporan pajak yang dapat berakibat buruk bagi keuangan dan reputasi entitas.

Selain hal-hal penting tersebut, ada beberapa tips yang dapat membantu entitas dalam mengelola pajak dengan baik, di antaranya:

  1. Menerapkan good governance dan integritas yang tinggi dalam pengelolaan pajak. Hal ini akan membantu entitas untuk menghindari praktik-praktik yang tidak etis dan melanggar peraturan perpajakan.
  2. Memiliki sistem pengelolaan pajak yang terintegrasi dan terotomatisasi. Hal ini akan membantu entitas untuk memastikan bahwa perhitungan dan pelaporan pajak dilakukan dengan benar dan tepat waktu, serta mengurangi risiko kesalahan manusia.
  3. Membuat kebijakan yang jelas mengenai pengelolaan pajak dan memastikan bahwa seluruh karyawan memahami dan mematuhi kebijakan tersebut. Hal ini akan membantu entitas untuk memastikan bahwa pengelolaan pajak dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  4. Melakukan review dan audit internal secara berkala terhadap pengelolaan pajak. Hal ini akan membantu entitas untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan pajak dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  5. Melakukan kerjasama yang baik dengan pihak berwenang terkait dengan pajak, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini akan membantu entitas untuk memperoleh informasi yang terbaru mengenai peraturan perpajakan, serta mendapatkan dukungan dalam pengelolaan pajak yang baik dan benar.

Dengan menerapkan tips-tips di atas, entitas dapat mengelola pajak dengan baik dan memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar dan tepat waktu. Hal ini akan membantu entitas untuk memperkuat keuangan dan reputasi mereka di mata pihak-pihak yang terkait.

REFERENSI

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pengenaan, Penetapan, Pembayaran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang Dibeli dari dalam Daerah Pabean dan/atau Impor.
  • Situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id yang menyediakan informasi terkait dengan peraturan perpajakan, kebijakan, dan tata cara pengelolaan pajak.
  • Perpajakan Indonesia oleh Mardiasmo: Buku ini membahas mengenai dasar-dasar perpajakan di Indonesia, termasuk pengelolaan pajak, jenis-jenis pajak, dan tata cara perpajakan di Indonesia.
  • Pajak dan Kebijakan Publik oleh Wibowo dan Setyawan: Buku ini membahas tentang hubungan antara pajak dengan kebijakan publik, termasuk strategi pengelolaan pajak yang efektif.
  • Pajak Indonesia oleh Darussalam dan Suharman: Buku ini membahas mengenai sistem perpajakan di Indonesia, termasuk tata cara pengelolaan pajak dan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Pengantar Akuntansi Pajak oleh Mustofa dan Nurcahyo: Buku ini membahas mengenai prinsip-prinsip dasar akuntansi pajak, termasuk cara mengelola pajak secara efektif.
  • Panduan Lengkap Pengelolaan Pajak oleh Rofi’i dan Maulana: Buku ini membahas mengenai tata cara pengelolaan pajak secara komprehensif, termasuk peraturan perpajakan, perhitungan pajak, dan pelaporan pajak.
  • Pajak Indonesia: Teori dan Praktik oleh Jansen Situmorang: Buku ini membahas mengenai dasar-dasar perpajakan di Indonesia, termasuk pengelolaan pajak, jenis-jenis pajak, dan tata cara perpajakan di Indonesia dengan pendekatan teori dan praktik.
  • Akuntansi Pajak oleh M. Hanafi: Buku ini membahas mengenai prinsip-prinsip dasar akuntansi pajak, termasuk tata cara mengelola pajak dan melakukan pelaporan pajak.
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...