PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Nomor 71

PSAK tentang piutang adalah PSAK 71 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). PSAK 71 memberikan pedoman bagi perusahaan untuk mengakuntansi dan melaporkan piutang dalam laporan keuangan mereka.

Menurut PSAK 71, piutang adalah hak perusahaan atas penerimaan kas atau hak yang dapat diuangkan lainnya yang timbul dari penjualan barang atau jasa, pemberian pinjaman, atau transaksi lainnya. Piutang diakui dalam laporan keuangan sebagai aset, dan perusahaan harus melaporkan jumlah piutang bruto dan piutang neto (setelah dikurangi cadangan kerugian piutang).

PSAK 71 juga mengatur tentang pengakuan, pengukuran, dan pencatatan piutang yang macet atau tidak tertagih (bad debts). Perusahaan harus membuat estimasi cadangan kerugian piutang berdasarkan risiko kredit dan performa piutang yang berpotensi tidak dapat ditagih. Cadangan kerugian piutang harus dicatat dalam laporan keuangan dan disesuaikan secara berkala.

Beberapa hal yang diatur dalam PSAK tentang piutang antara lain:

  1. Pengakuan piutang: Piutang diakui oleh suatu entitas jika terdapat transaksi bisnis yang menghasilkan hak untuk memperoleh pembayaran dari pihak lain.
  2. Pengukuran piutang: Piutang diukur pada nilai wajar pada saat diakui. Untuk piutang yang memiliki bunga, piutang diukur dengan nilai kini dari pembayaran masa depan yang diharapkan.
  3. Penurunan nilai piutang: Jika terdapat indikasi bahwa piutang tidak dapat ditagih atau pihak yang berhutang mengalami kesulitan keuangan, maka entitas harus menurunkan nilai piutang sesuai dengan PSAK terkait.
  4. Presentasi piutang: Piutang yang dimiliki oleh suatu entitas harus dipresentasikan secara terpisah dalam laporan keuangan.
  5. Pengungkapan piutang: Entitas harus mengungkapkan informasi yang cukup mengenai piutang yang dimilikinya, termasuk besarnya piutang yang tidak dapat ditagih dan piutang yang dijamin.
  6. Pengaruh perubahan suku bunga: PSAK tentang piutang juga mengatur bagaimana pengaruh perubahan suku bunga terhadap piutang yang dimiliki oleh suatu entitas. Jika suku bunga naik, maka nilai piutang dengan bunga tetap akan turun, sebaliknya jika suku bunga turun maka nilai piutang akan naik.
  7. Penyelesaian piutang: PSAK tentang piutang juga mengatur mengenai penyelesaian piutang. Jika piutang telah dilunasi, maka entitas harus segera mencatat pembayaran tersebut dalam laporan keuangannya.
  8. Penyajian laporan keuangan: PSAK tentang piutang juga mengatur bagaimana piutang harus disajikan dalam laporan keuangan, termasuk neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas.
  9. Keterkaitan antara piutang dengan piutang usaha dan piutang lain-lain: PSAK tentang piutang membedakan piutang menjadi piutang usaha dan piutang lain-lain. Piutang usaha adalah piutang yang timbul dari transaksi jual beli barang atau jasa, sedangkan piutang lain-lain adalah piutang yang timbul dari transaksi selain jual beli barang atau jasa, seperti piutang pajak, piutang karyawan, atau piutang lainnya. Kedua jenis piutang ini harus dipresentasikan secara terpisah dalam laporan keuangan.
  10. Perlakuan terhadap piutang yang diragukan keberadaannya: PSAK tentang piutang juga mengatur perlakuan terhadap piutang yang diragukan keberadaannya. Jika entitas meragukan keberadaan piutang, maka entitas harus memperoleh bukti yang cukup bahwa piutang tersebut benar-benar ada dan dapat ditagih.
  11. Perlakuan terhadap piutang yang dianggap tidak dapat ditagih: Jika entitas menganggap bahwa piutang tidak dapat ditagih, maka entitas harus menurunkan nilai piutang sesuai dengan PSAK terkait. Selain itu, entitas juga harus menyediakan cadangan kerugian piutang yang cukup sebagai perlindungan atas risiko piutang yang tidak dapat ditagih.
  12. Perlakuan terhadap piutang yang jatuh tempo: PSAK tentang piutang juga mengatur perlakuan terhadap piutang yang jatuh tempo. Jika piutang telah jatuh tempo, maka entitas harus memperhitungkan bunga atas piutang tersebut sampai piutang tersebut dilunasi.
  13. Penyajian piutang dalam neraca: PSAK tentang piutang mengatur bahwa piutang harus disajikan dalam neraca pada kelompok aset lancar, kecuali jika entitas memperoleh piutang yang jatuh tempo lebih dari satu tahun, maka piutang tersebut harus disajikan dalam kelompok aset tidak lancar.
  14. Pengakuan dan pengukuran piutang dalam mata uang asing: Jika entitas memiliki piutang dalam mata uang asing, maka entitas harus mengakui piutang tersebut dalam mata uang asing dan mengukur nilai wajarnya menggunakan kurs saat piutang tersebut diakui. Selain itu, jika terdapat perubahan kurs pada saat entitas melunasi piutang, maka entitas harus mengakui keuntungan atau kerugian kurs yang timbul.
  15. Pengaruh penyelesaian sengketa atas piutang: Jika terdapat sengketa atas piutang, maka entitas harus memperhatikan pengaruh sengketa tersebut terhadap penyelesaian piutang. Jika entitas tidak dapat memperoleh pembayaran atas piutang tersebut atau pembayaran yang diharapkan lebih rendah dari nilai piutang, maka entitas harus menurunkan nilai piutang tersebut.
  16. Pengungkapan piutang dalam catatan atas laporan keuangan: PSAK tentang piutang juga mengatur pengungkapan piutang dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas harus mengungkapkan informasi mengenai kebijakan akuntansi piutang, termasuk metode pengukuran dan pengakuan piutang, beserta nilai piutang yang diakui dan cadangan kerugian piutang yang disediakan. Selain itu, entitas juga harus mengungkapkan informasi mengenai piutang yang diragukan keberadaannya, piutang yang dianggap tidak dapat ditagih, dan piutang yang jatuh tempo.
  17. Pengawasan internal terhadap piutang: Entitas harus memiliki sistem pengawasan internal yang efektif terhadap pengelolaan piutang. Sistem pengawasan internal ini harus memastikan bahwa piutang dikelola dengan benar dan memadai, dan bahwa risiko piutang yang tidak dapat ditagih diminimalkan.
  18. Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan: PSAK tentang piutang juga mengatur bahwa entitas harus memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dalam pengelolaan piutang. Entitas harus menyediakan informasi yang memadai kepada otoritas pajak mengenai piutang yang dimiliki.
  19. Pelaporan piutang dalam laporan keuangan interim: PSAK tentang piutang juga mengatur pelaporan piutang dalam laporan keuangan interim. Entitas harus melaporkan piutang secara terpisah dalam laporan keuangan interim, dan harus memperbarui nilai piutang dan cadangan kerugian piutang pada akhir periode pelaporan.
  20. Pengaruh Covid-19 terhadap piutang: PSAK tentang piutang juga mempertimbangkan pengaruh pandemi Covid-19 terhadap piutang. Entitas harus memperhitungkan risiko kegagalan pembayaran piutang yang mungkin terjadi akibat pandemi, dan harus menyediakan cadangan kerugian piutang yang cukup sebagai perlindungan atas risiko ini. Selain itu, entitas juga harus mengungkapkan pengaruh Covid-19 terhadap piutang dalam catatan atas laporan keuangannya.
Artikel Terkait Lainnya

Hal-hal di atas sangat penting untuk dipahami oleh setiap entitas yang memiliki piutang dalam bisnisnya. Dengan memahami PSAK tentang piutang, entitas dapat mengelola piutangnya secara efektif dan dapat memastikan laporan keuangannya sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Dalam praktiknya, entitas harus mengikuti PSAK tentang piutang dalam memproses informasi piutang mereka dalam laporan keuangan. Dengan demikian, laporan keuangan akan memberikan gambaran yang akurat mengenai piutang yang dimiliki oleh suatu entitas, dan membantu para pemangku kepentingan untuk membuat keputusan yang tepat.

Dengan memahami PSAK tentang piutang, entitas dapat mengelola piutangnya dengan lebih efektif dan transparan, dan dapat memberikan informasi yang akurat dalam laporan keuangannya. Sebagai pemangku kepentingan, investor dan kreditor dapat menggunakan informasi ini untuk membuat keputusan investasi dan kredit yang tepat.

Demikianlah beberapa hal yang diatur oleh PSAK tentang piutang. Entitas harus memahami dan mengikuti PSAK tentang piutang dalam pengelolaan piutangnya dan dalam penyajian informasi piutang dalam laporan keuangannya. Hal ini akan membantu entitas untuk memperoleh pembiayaan dan investasi yang lebih mudah, serta memberikan kepercayaan kepada para pemangku kepentingan.

REFERENSI

Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...