REKONSILIASI PEREDARAN USAHA DAN PENGHASILAN LAINNYA

REKONSILIASI  PEREDARAN  USAHA  DAN PENGHASILAN  LAINNYA  DENGAN  DPP  PPN KELUARAN  DAN  DPP  PPH  YANG DIPOTONG/DIPUNGUT.

Nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) pasal 1 angka 17.Jo.KMK-567/KMK.04//2000 adalah dalam hal harga jual atau penggantian sukar ditetapkan, menteri keuangan dapat menentukan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Nilai lain yang ditetapkan menteri keuangan sebagai dasar pengenaan pajak, adalah :
1.             Untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma bkp/jkp adalah harga jual/penggantian setelah dikurangi laba kotor
2.             Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata
3.             Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film
4.             Untuk persediaan bkp yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang ppn atas perolehan aktiva tsb. dpt dikreditkan adalah harga pasar wajar
5.             Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar
6.             Untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari harga jual (s.d.  maret 2010)
7.             Untuk penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih
8.             Untuk jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih
9.             Untuk jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (s.d.  maret 2010)
10.         Untuk penyerahan yang dilakukan oleh pkp pedagang eceran emas perhiasan adalah  20%  x  jumlah seluruh penyerahan barang dagangan ((s.d.  maret 2010)

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pasal 2, 8A UU PPN ;
·                Harga jual atas BKP, tidak termasuk PPN dan potongan harga.
·                Penggantian atas JKP, tidak termasuk PPN dan potongan harga.
·                Nilai Ekspor, Berdasar dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
·                Nilai Impor, CIF ditambah biaya dan pungutan kepabeanan.
·                Nilai Lain.
DPP tidak mengakui pembayaran di atas atau di bawah kewajaran akibat hubungan istimewa.
DPP : Nilai Lain (PMK No. 75/ PMK.03/ 2010) ;
·                Untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma – cuma.
ü   Harga jual atau penggantian, dikurangi laba kotor.
·                Untuk BKP yang semula tidak hendak diperjualbelikan.
ü   Harga pasar wajar.
·                Untuk penyerahan pusat – cabang atau antar cabang
ü   Harga Pokok Penjualan atau harga perolehan.
·                Untuk penyerahan kepada pedagang perantara.
ü   Nilai kesepakatan dengan pembeli.
·                Untuk penyerahan melalui juru lelang.
ü   Harga lelang.
·                Untuk penyerahan jasa pengiriman paket, biro perjalanan, dan biro pariwisata.
ü   10% dari jumlah tagihan. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...